Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota memusnahkan sejumlah barang haram di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/12/2021). Pemusnahan dimaksudkan sebagai langkah antipasi penyalahgunaan, saat perayaan pergantian tahun.
Beragam barang yang dimusnahkan, 1.500 botol miras , ganja 13.110,99 gram, sabu sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram dan 5 pohon ganja'
Prosesi pemusnahan dipimpin Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanto. Dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Kepala BNN Kota Malang yang diwakili Kasubbag Umum Yudha Wirawan dan seluruh Pejabat Utama dan personil Polresta Malang Kota.
"Tahun ini terdapat 254 kasus dengan 288 orang tersangka. Turun dari pada tahun kemarin, yakni 273 kasus," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deni Heryanto.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita Acara perampasan/pemusnahan benda sitaan berupa miras dan narkoba. Hasil barang bukti pengungkapan, barang bukti selama tahun 2021.
Secara simbolis, Wakapolresta Malang kota, Kepala Dinkes Kota Malang dan Kasubbag Umum BNN Kota Malang, memasukkan botol miras ke dalam truk compactor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
Selama pandemi,ada peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba. Salah satunya, dampak negatif dari pengurangan aktifitas pekerja.
Para tersangka, dari beragam latar belakang pekerjaan, termasuk pelajar. Namun, pengangguran, jumlah terbanyak.
"Kami harapkan, dengan pemusnahan Miras dan Narkoba, para pengguna mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi. Kami ingatkan, agar masyarakat tidak terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba," pungkas Deny. (edr/gus)