Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Koramil 0832/07 Wonocolo Serda Haris melaksanakan sosialisasi kepada pemilik Warkop (Warung Kopi) di Jl. Siwalankerto Surabaya, Minggu (26/12/2021) sore.
Babinsa Kelurahan Siwalankerto itu menjelaskan, terkait dengan kegiatan sosialisasi yang ia lakukan di wilayah binaannya tersebut sesuai Surat Edaran Walikota Surabaya No.443.2/15424/436.8.4/2021 tanggal 14 Desember 2021.
"Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 dimohon mengakhiri aktivitas berjualan sampai pukul 21.00 WIB, yaitu untuk pedagang warung makan, warung kopi dan warung sentral kuliner", kata Babinsa tersebut menjelaskan.
Perlu diketahui, bahwa selama pelaksanaan kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) tersebut dapat berjalan dengan lancar. (gus)