Malang, memorandum.co.id - Bayu Putra (38), warga Puri Cempaka Putih, Kelurahan Bumi Ayu, bersama tim kuasa hukumnya memasang plang plakat sertifikat hak milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor BPN Kota Malang milik Almarhum Wariso, di ladang kawasan Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (27/12/2021). Kawasan ladang tersebut, telah diwariskan almarhum Wariso kepada anaknya Ida Nur Hariati yang juga orang tua Bayu Putra. Bayu, melalui kuasa hukumnya, Imam Muslih menerangkan, pemasangan plang plakat itu, sebagai respons dan reaksi pihak lain, yang juga memasang plang plakat di lokasi yang sama. "Kami memasang plang plakat SHM yang keluar sejak 2015. Namun, tiba tiba, pada 24 September 2021, terlapor ini memasang pagar dan plang plakat," terang Imam Muslich. Atas aksi pemasangan plakat pada 24 September itu, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu. Sehingga, pada 2 Oktober 2021, pihak Bayu bersama kuasa hukumnya, melaporkan pemasangan plakat inisial TW, ke Polresta Malang Kota. "Kami sudah melaporkan hal itu, ke Polisi. Saat ini masih dalam proses. Laporan tentang penguasaan tanah/penyerobotan tanah sebagaimana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 365 dan 167," lanjutnya. Selain itu, lanjut Imam, saat ini pihaknya juga memasang papan plang plakat SHM. Dimaksudkan, untuk menandai, lahan tersebut secara sah milik keluarga dan ahli waris Almarhum Wariso. Luas lahan, 12.030 meter persegi. Imam juga mengaku, melalui pengukuran petugas BPN Kota Malang, 23 Nopember 2021, tanah SHM nomor 14 surat ukur nomor 1058 tahun 1989 atas nama Almarhum Wariso sudah sesuai. Dikonfirmasi, Lurah Arjowinangun Andi Hamzah menerangkan, jika kedua belah pihak memiliki sertifikat tanah letter c yang diarsipkan Kelurahan Arjowinangun. Namun demikian, pihaknya tidak bisa memastikan di mana letak pasti dari lahan tersebut. "Keduanya, memiliki arsip berupa letter C. Nomernya tidak sama. Tetapi saya tidak bisa menyampaikan titik lokasinya. Karena yang berwenang dari Kantor BPN Kota Malang," jelas Hamzah. Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Vika Oktaviana saat dikonfirmasi menerangkan, jika pemasangan plakat oleh Bayu dan timnya, tidak mempunyai nilai pembuktian. "Pemasangan (plakat) baru saja tersebut, ilegal. Karena tidak mempunyai nilai pembuktian," terangnya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA). (edr/fer)
Merasa Diserobot, Pemilik Tanah Pasang Plakat SHM
Senin 27-12-2021,22:28 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,21:40 WIB
Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 1 Pengendara Motor Tewas
Sabtu 04-04-2026,07:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Jumat 03-04-2026,22:59 WIB
Dinkes Jatim Klaim Kasus Campak Awal 2026 Menurun Dibanding 2025
Jumat 03-04-2026,19:17 WIB
Maling Motor di Driyorejo Gresik Digagalkan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku
Terkini
Sabtu 04-04-2026,17:28 WIB
Pererat Silaturahmi, Polres Kediri Kota Gelar Pertemuan Bersama PP Polri dan Dian Kemala
Sabtu 04-04-2026,17:16 WIB
Warga Gagalkan Pencurian Motor di Persawahan Balongpanggang Gresik, Dua Pelaku Diamankan
Sabtu 04-04-2026,17:10 WIB
Transformasi Lapangan Rangkah Surabaya Jadi Ruang Kreatif dan Olahraga Pelajar
Sabtu 04-04-2026,17:04 WIB
Polisi Selidiki Keracunan Massal Simokerto Surabaya, Pemilik Hajat Dipanggil
Sabtu 04-04-2026,16:59 WIB