Tiga Pilar Kelurahan Kendangsari Sosialisasi Aturan Terkait Malam Tahun Baru

Senin 27-12-2021,16:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Babinsa kel.Kendangsari Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo Bersama tiga pilar melaksanakan Himbauan dan edaran kepada PKL dan Cafe di seluruh wilayah kelurahan Kendangsari tanggal 31 Desember 2021 untuk menutup warungnya sampai pukul 21.00 Wib Danramil 07/Tenggilis Mejoyo Kapten I Arh Aris Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan tiga pilar menyampaikan himbauan kepada warga kelurahan kendangsari serta surat edaran kepada pedagang kaki lima (PKL) dan Cafe bahwasanya tanggal 31 Des agar mematuhui peraturan pemerintah terkait jam tutup aktivitas berjualan mulai jam 21.00. Senin (27/12/21). Diharapkan warga mematuhui dan melaksanakan guna memutus mata rantai covid - 19 juga menjelang tahun baru agar surabaya berjalan kondusif," ujar Danramil. Hadir dalam kegiatan. Babinsa Kendangsari,Bimaspol Kendangsari, Satpol PP kota Surabaya, Linmas kelurahan Kutisari, Linmas kelurahan panjang jiwo serta Linmas kelurahan Kendangsari. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait