Berkedok Penjual Ban Mobil, Ribuan Miras Digerebek di Pondok Mutiara

Minggu 26-12-2021,18:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Sidoarjo, memorandum.co.id - Distributor minuman beralkohol di Sidoarjo digerebek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ribuan botol minuman beralkohol ini berhasil diamankan petugas di gudang penyimpanan di Perumahan Pondok Mutiara, Sabtu (25/12/2021). Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, penggerebekan minuman beralkohol ini dilakukan sesuai dengan peraturan bupati nomor 10 tahun 2012 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo. "Gudang ini dikelola oleh seseorang, yang dikamuflasekan seolah-olah gudang ban mobil padahal gudang ini digunakan untuk menjual minuman keras," kata Kapolresta saat merilis hasil penggerebekan di lokasi gudang penyimpanan miras, Minggu (26/12/2021) sore. Kapolresta menyebut, operasi yang dilakukan ini sebagai upaya untuk memberantas peredaran miras sebagai cipta kondisi saat Natal dan menjelang Tahun Baru. "Kita berantas penyakit masyarakat antara lain yang minum-minuman beralkohol ini," tegasnya. https://youtu.be/ra8OdWzrr64 Distributor minuman beralkohol ini, beroprasi di Sidoarjo sejak 5 bulan lalu. Dengan sasaran pembeli yang rata-rata warga Sidoarjo. Dalam melayani penjualan, pengelolah usaha minuman beralkohol ini melayani penjual dengan jumlah pembelian minimal satu dus. "Tidak melayani penjualan eceran, rata rata yang beli minimal satu kardus," terang Kapolresta. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan pemilik dan penanggungjawab, dan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 1.200 botol dari berbagai merek dengan kandungan alkohol rata-rata 25 hingga 40 persen. Sedangkan pemilik diancam dengan pasal peraturan Bupati, dengan ancaman hukuman 3 bulan kurangan penjara. "Dan untuk minuman-minuman ini akan disita dan dimusnahkan," pungkasnya. (bwo/jok/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait