Surabaya memorandun.co.id - RSD (45) oknum wartawan di Gresik ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Benowo setelah ketahuan memiliki sabu dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Benowo, Kompol Enny P Rustam saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan RSD bermula saat diamankannya dua bandar sabu dan inex di Traffic Light (TL), Tugu Pahlawan pada Senin (13/12/2022) malam.
"Awalnya, kami menangkap bandarnya yakni PH dan FP, saat kedua orang itu digeledah kami temukan inex 10 butir dan sabu satu poket," ungkapnya saat dikonfirmasi Memorandum, Jumat (24/12/2021).
Setelah ditangkap, kedua orang tersebut lalu mengatakan menjual ke RDS yang merupakan warga Gersik. Setelah mendapatkan informasi, anggota tersebut lantas melakukan pengejaran dan penggeledahan di rumah RDS wilayah Kebomas.
"Tersangka saat kami periksa sempat mengelak, tetapi usai ditemukan pipet bekas pakai dengan sabu, tersangka pasrah dan mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Dari pengakuan RDS, dirinya telah membeli sabu dari kedua bandarnya sebanyak tiga kali dengan harga Rp 350 ribu perpoket dengan metode transaksi langsung. Saat ditanya semenjak kapan mengonsumsi sabu, Enny mengayakan bahwa kasusnya masih dilakukan pendalaman.
"Mengaku beli tiga kali dengan ketemuan langsung bukan ranjau, Untuk lamanya konsumsi masih kami lakukan penyelidikan. Untuk saat ini kasus masih dalam proses pengembangan," tutup Enny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 tahun. (x2/gus)