Gresik, memorandum.co.id - Aktivitas merokok yang kian lazim di masyarakat mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik untuk bergerak. Rokok yang sudah menjadi teman hidup bagi sebagian besar orang ternyata menyimpan segundang bahaya. Perokok aktif maupun pasif sama-sama berisiko besar. Asap rokok dan bahan kimia yang terkandung di dalam rokok bisa memicu berbagai macam gangguan dan penyakit. Tentunya tidak sehat bagi tubuh dan jauh dari kata lingkungan sehat. Kepala Dinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah mengatakan, rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit. Tidak hanya penyakit fisik, merokok bisa memicu gangguan pada psikologis. Ini berkaitan erat dengan efek ketergantungan. “Bahaya rokok antara lain gangguan kardiovaskuler, seperti penyakit stroke dan jantung. Selain itu bisa memicu kerusakan otak, penyakit mulut dan tenggorokan,” jelas dr Khusnah, panggilan akrabnya. Tidak hanya itu, rokok yang notabene terdiri dari komposisi irisan tembakau, nikotin dan tar itu bisa menyebabkan penyakit paru-paru. Belum lagi penyakit lambung, tulang keropos, penuaan dini dan masalah parda organ reproduksi. “Bahkan, merokok juga bisa menyebabkan gangguan psikologis terhadap si perokok. Ini adalah bahayanya sehingga harus dihindari untuk menciptakan pola hidup sehat,” tambah mantan Sekretaris Dinkes Gresik itu. Itu masih dampak buruk merokok bagi si perokok. Merokok di area sembarangan juga dapat merugikan orang lain. Salah satunya memaksa orang lain menjadi perokok pasif. Belum lagi terkait kebersihan lingkungan dan lingkungan yang sehat. Sebagai catatan, Kabupaten Gresik memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini disusun dalam rangka mengontrol aktivitas merokok masyarakat. Tujuan perda ini di antaranya memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif. Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat; Kemudian melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok dan terakhir mencegah perokok pemula. Dalam Perda 4/2015, ada sejumlah tempat yang tidak boleh dijadikan area merokok. Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (and/har/fer)
Dinkes Gresik Ingatkan Bahaya Rokok
Kamis 23-12-2021,21:11 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:12 WIB
Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Panen Barang Bukti, Sita 33 Motor Spek Balap Liar
Senin 21-09-2026,06:57 WIB
Harga BBM Terbaru 21 September 2026: Pertamax hingga Dexlite Naik
Senin 21-09-2026,14:05 WIB
PW Ikapete Jatim Tegaskan Muktamar Ke-35 NU Sah dan Sesuai AD/ART, Minta Stop Kaitkan dengan Masalah Hukum
Senin 21-09-2026,19:07 WIB
Inilah 3 Rekomendasi Smartphone yang Dilengkapi Kamera 200MP, Cek Spesifikasi dan Harganya
Senin 21-09-2026,12:10 WIB
Proyek Fiktif Ketahanan Pangan di Kebunagung Lamongan Dilaporkan ke Kejari, Anggaran Rp158 Juta Disorot
Terkini
Selasa 22-09-2026,06:02 WIB
Gaya Hidup Seimbang di Era Modern: 4 Pilar untuk Hidup Lebih Sehat
Selasa 22-09-2026,06:00 WIB
Riwayat Cinta yang Lelah Berlari (2): Ketika Hantu Masa Lalu Datang Mengetuk
Selasa 22-09-2026,05:08 WIB
Bakom RI Qodari Siap Perkuat Pengawasan Terhadap Beras Fortifikasi
Selasa 22-09-2026,04:35 WIB
Pemerintah Pastikan SDM Penggerak KDKMP dan KNMP
Selasa 22-09-2026,04:35 WIB