LUMAJANG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan pembinaan terhadap perusahaan penunggak iuran. Kegiatan itu dilakukan di Rumah Makan Pondok Asri, Sukodono, Lumajang, Rabu (26/12) Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang Triyono mengatakan, BPJS merupakan program pemerintah dan amanah dari Undang Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak hidup layak. BPJS tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus bekerja sama dengan lembaga lain termasuk Kejaksaan dan Disnakertrans, serta perusahaan negeri maupun swasta termasuk Ormas. Salah satu penunggak dikarenakan kesulitan membayar iuran di bank, BPJS merupakan sebuah badan yang menyangkut hak dan kewajiban. "Pekerja berhak mendapat santunan namun harus melakukan kewajiban yaitu iuran," terang Triyono. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka pihak keluarga (ahli waris) akan mendapat santunan kematian sebesar 48 x gaji ditambah santunan lainnya. Kasubdatun Kejaksaan Negeri Lumajang Rizky dan Kepala Bidang hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang Agus Dwikoranto menegaskan, adapun kewenagan dari Kejaksaan Negeri Lumajang tersebut adalah dalam hal penegakan hukum perdata. "Kejaksaan akan membantu pihak BPJS dalam hal menangani kepatuhan terhadap para peserta BPJS termasuk perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya," terang Rizky. Pada acara tersebut juga dilakukan tanya jawab dari para undangan yang hadir seputar keluhan atau kendala dari para peserta BPJS ketika membayar iuran BPJS. (tri/yok)
BPJS Undang Perusahaan dan Penunggak Iuran
Rabu 26-12-2018,14:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-02-2025,20:28 WIB
Sempat Berpangkat Brigjen Pol sebelum Pindah Tugas, Irjen Pol Sandi Sering Tembak Mati Pelaku Kejahatan
Minggu 02-02-2025,22:58 WIB
BPJS Kesehatan Surabaya Tegaskan 144 Penyakit Bisa Ditangani Faskes Tingkat Pertama, Bukan Tak Dijamin
Senin 03-02-2025,10:42 WIB
Pengendara Motor Asal NTT Tewas Tabrak Truk di Tambak Osowilangun
Minggu 02-02-2025,17:50 WIB
Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Minta Kebijakan Pengaturan Penjualan Dikaji Ulang, Pertamina Kukuh Kebijakan Pusat
Senin 03-02-2025,13:49 WIB
Sempat Dirumorkan ke Barcelona, Marcus Rashford Akhirnya Memilih Aston Villa untuk Sisa Musim Ini
Terkini
Senin 03-02-2025,16:02 WIB
Hasil Psikologi Keluar, Polisi Sebut Pemutilasi Koper Merah di Kediri Psikopat Narsistik
Senin 03-02-2025,15:59 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Curhat Kamtibmas di Pesawahan Porong
Senin 03-02-2025,15:57 WIB
Polsek Wonocolo Tingkatkan Patroli Dialogis, Imbau Warga Waspada Judi Online
Senin 03-02-2025,15:54 WIB