LUMAJANG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan pembinaan terhadap perusahaan penunggak iuran. Kegiatan itu dilakukan di Rumah Makan Pondok Asri, Sukodono, Lumajang, Rabu (26/12) Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang Triyono mengatakan, BPJS merupakan program pemerintah dan amanah dari Undang Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak hidup layak. BPJS tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus bekerja sama dengan lembaga lain termasuk Kejaksaan dan Disnakertrans, serta perusahaan negeri maupun swasta termasuk Ormas. Salah satu penunggak dikarenakan kesulitan membayar iuran di bank, BPJS merupakan sebuah badan yang menyangkut hak dan kewajiban. "Pekerja berhak mendapat santunan namun harus melakukan kewajiban yaitu iuran," terang Triyono. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka pihak keluarga (ahli waris) akan mendapat santunan kematian sebesar 48 x gaji ditambah santunan lainnya. Kasubdatun Kejaksaan Negeri Lumajang Rizky dan Kepala Bidang hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang Agus Dwikoranto menegaskan, adapun kewenagan dari Kejaksaan Negeri Lumajang tersebut adalah dalam hal penegakan hukum perdata. "Kejaksaan akan membantu pihak BPJS dalam hal menangani kepatuhan terhadap para peserta BPJS termasuk perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya," terang Rizky. Pada acara tersebut juga dilakukan tanya jawab dari para undangan yang hadir seputar keluhan atau kendala dari para peserta BPJS ketika membayar iuran BPJS. (tri/yok)
BPJS Undang Perusahaan dan Penunggak Iuran
Rabu 26-12-2018,14:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,16:38 WIB
Warga Modopuro Mojokerto Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Lapangan Desa
Rabu 17-12-2025,21:54 WIB
Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi
Rabu 17-12-2025,21:32 WIB
Diterpa Isu Lepas 8 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom, Kapolres Mojokerto: Akan Saya Tindak Tegas
Kamis 18-12-2025,09:57 WIB
Polsek Karangrejo Bubarkan Balap Liar di Jalur Sukodono-Gedangan, 5 Motor Diamankan
Kamis 18-12-2025,06:01 WIB
Doa Memohon Perlindungan Allah SWT dari Gangguan Sihir
Terkini
Kamis 18-12-2025,20:34 WIB
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak
Kamis 18-12-2025,20:25 WIB
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM
Kamis 18-12-2025,20:08 WIB
JPU Turunkan Tuntutan Jadi 6 Bulan untuk Kakek Masir Kasus Pencurian Burung Cendet di Baluran
Kamis 18-12-2025,20:03 WIB
Tim Risk Assessment Polres Kediri Kota Kunjungi Tiga Polsek Jelang Natal dan Tahun Baru
Kamis 18-12-2025,19:55 WIB