LUMAJANG - BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan pembinaan terhadap perusahaan penunggak iuran. Kegiatan itu dilakukan di Rumah Makan Pondok Asri, Sukodono, Lumajang, Rabu (26/12) Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Lumajang Triyono mengatakan, BPJS merupakan program pemerintah dan amanah dari Undang Undang Dasar 1945, bahwa setiap warga negara berhak hidup layak. BPJS tidak bisa bekerja sendiri melainkan harus bekerja sama dengan lembaga lain termasuk Kejaksaan dan Disnakertrans, serta perusahaan negeri maupun swasta termasuk Ormas. Salah satu penunggak dikarenakan kesulitan membayar iuran di bank, BPJS merupakan sebuah badan yang menyangkut hak dan kewajiban. "Pekerja berhak mendapat santunan namun harus melakukan kewajiban yaitu iuran," terang Triyono. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia, maka pihak keluarga (ahli waris) akan mendapat santunan kematian sebesar 48 x gaji ditambah santunan lainnya. Kasubdatun Kejaksaan Negeri Lumajang Rizky dan Kepala Bidang hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Lumajang Agus Dwikoranto menegaskan, adapun kewenagan dari Kejaksaan Negeri Lumajang tersebut adalah dalam hal penegakan hukum perdata. "Kejaksaan akan membantu pihak BPJS dalam hal menangani kepatuhan terhadap para peserta BPJS termasuk perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya," terang Rizky. Pada acara tersebut juga dilakukan tanya jawab dari para undangan yang hadir seputar keluhan atau kendala dari para peserta BPJS ketika membayar iuran BPJS. (tri/yok)
BPJS Undang Perusahaan dan Penunggak Iuran
Rabu 26-12-2018,14:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,10:12 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (5): Kesaksian BKAD Perkuat Pengakuan Pengurus STIKES BHM soal CSR Rp 350 Juta
Selasa 23-06-2026,07:16 WIB
Tekankan Inovasi Tak Sekadar Aplikasi, Mas Adi: Ada Manfaat dan Solusi bagi Masyarakat
Selasa 23-06-2026,12:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (6): Pengembang Grand Vista Land Akui Serahkan Cek CSR Rp 350 Juta ke Rochim
Selasa 23-06-2026,13:49 WIB
Sindikat Pencuri AC Outdoor Kenpark Diringkus, Korban Rugi Rp56 Juta
Selasa 23-06-2026,09:12 WIB
Tampil Memukau dengan Karakter Bertema Alam, Universitas Adi Buana Raih Juara 1 SFF 2026
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:50 WIB
Curi Motor di Situbondo, Kakak Beradik Asal Probolinggo Ditangkap Dalam 15 Menit
Selasa 23-06-2026,20:42 WIB
Rahasia di Buku Nikah (3): Menikah dengan Nama Palsu dan Dosa Masa Lalu
Selasa 23-06-2026,20:36 WIB
Respons Laporan Warga, Polsek Candi Datangi Lokasi Dugaan Sabung Ayam di Desa Klurak
Selasa 23-06-2026,20:27 WIB
Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo
Selasa 23-06-2026,20:21 WIB