Gresik, memorandum.co.id - Dugaan pemalsuan surat jual beli tanah di wilayah Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, yang menyeret nama H Sueb (52) terus menggelinding di ranah hukum. Pelapor, Zainul Arifin (46) warga Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, mendesak kepolisian segera menangani dugaan pemalsuan tersebut. "Apalagi polemik lahan dan pertanahan seperti ini menjadi salah satu program prioritas Tribrata 1, bapak Kapolri. Sehingga kami mendesak pimpinan Polres Gresik untuk segera menangani perkara ini," kata pelapor melalui konsultan hukumnya, Totok Santoso, Senin (20/12/2021). Totok menjelaskan, laporan kliennya sudah teregister di sistem layanan EMP. Yakni Elektronik Manajemen Penyidikan yang langsung terintegrasi dengan Bareskrim Mabes Polri. "Sehingga prosesnya tidak bisa dihentikan begitu saja. Yang kami laporkan terkait pasal 263, 264 dan 266 KUHP," tukas Totok. Seperti diketahui, perkara ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2016. Dengan objek tanah seluas 24.689 meter persegi (m2) di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Mulanya, ada kesepakatan jual beli tanah seharga total Rp 3,5 miliar. "Sepakat harganya Rp 3,5 miliar. Waktu itu transaksi PPJB (pengikatan perjanjian jual beli) di kantor Pak Sueb, tapi pak Zainul tidak dibacakan secara detail pasal yang ada di dalamnya. Pak Zainul tanda tangan di PPJB itu," urai dia. Selain itu, kliennya juga menandatangani kuitansi Rp 200 juta di hadapan sejumlah saksi. Namun, Zainul tidak diberi salinan atau fotokopian PPJB dan kuitansi tersebut. Akhirnya, Zainul pulang membawa uang tunai tanpa bukti transaksi. Selang beberapa saat, Zainul kembali meminta kekurangan pembayaran. Ia kemudian menerima lagi uang tunai Rp 70 juta. Ahli waris itu kemudian menandatangani kuitansi senilai uang tersebut. Lagi-lagi sama, ia tidak diberi bukti transaksi. Setelah transaksi tersebut, Zainul kesusahan menghubungi dan menemui H Sueb. "Setelah kami cek di instansi terkait, ternyata sudah keluar akta jual beli (AJB). Artinya ini sudah dianggap lunas. Kalau pun ada klausul dibayar secara bertahap, tidak bisa dikatakan lunas dan AJB itu bisa dikeluarkan kalau sudah lunas. Kami sudah mengantongi bukti kuat," imbuhnya. Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengaku pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polda Jatim. Saat ini, pihaknya masih dalam proses penyelidikan. "Benar, kami telah menerima pelimpahan dari Polda Jatim. Sehari setelah itu, kami telah memanggil pelapor," kata dia, Senin (20/12/2021). Sementara itu, pihak H Sueb melalui Kuasa Hukum Abdullah sebelumnya menegaskan, menyerahkan segala proses hukum yang berjalan di kepolisian. "Terkait laporan tersebut biar saja, itu hak mereka. Yang pasti nanti pembuktiannya di kepolisian. Kami siap mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Abdullah melalui selulernya.(and/har/fer)
Desak Polres Gresik Ungkap Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Konsultan Pelapor: Soal Tanah Prioritas Kapolri
Senin 20-12-2021,20:26 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :