Surabaya, Memorandum.co.id - Pemkot Surabaya akhirnya memberlakukan tarif sewa stan bagi pedagang eks gedung Hi-Tech Mall. Dalam sosialisasinya, ada dua nilai sewa stan yang harus dibayar ratusan pedagang mulai 2019-2021. Untuk nilai sewa yang dibayar penuh atau 100 persen dalam periode 1 April 2019-31 Maret 2020 atau selama setahun dengan nilai sewa per bulannya Rp 85 ribu untuk ukuran stan 32 meter persegi. Sedangkan nilai sewa yang dibayar selama pandemi (1 April 2020-31 Desember 2021 atau 9 bulan), pedagang mendapatkan pengurangan 30 persen. Dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, bahwa prinsipnya mereka harus bayar. "Kan begini, sama dengan sewa rumah. Kalau dia sewa rumah dan tidak mau bayar kira-kira diapain? Prinsipnya kan mereka harus bayar. Kami tidak melarang mereka berdagang, tapi ya begitu aturannya," ujar Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu. Sementara itu, dalam sosialisasi, beberapa pedagang mengajukan pembayaran dengan cara diangsur dan bahkan pemutihan. "Untuk pembayaran 2019-2020 yang full kalau bisa dicicil. Tersirat aturan jelas bayar satu tahun penuh, sisanya 30 persen. Tidak menutup kemungkinan diberikan ruang," harap Hartono. Sementara itu, Yanto, salah satu pedagang lainnya menambahkan, kalau sudah bayar 31 Desember harus lunas, lalu tahun 2022 bagaimana. "Januari (2022) bagaimana dengan listriknya. Barangkali yang setahun ada pemutihan," pungkas Yanto. (fer)
Pemkot Surabaya Berlakukan Sewa Stan Eks Gedung Hi-Tech Mall
Jumat 17-12-2021,14:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,13:46 WIB
3 Kader Gerindra Bersama 5 Orang Diamankan Polrestabes Surabaya saat Pesta Narkoba
Rabu 30-09-2026,16:33 WIB
Profil Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Anggota DPRD Malang yang Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkotika
Rabu 30-09-2026,16:59 WIB
Polda Jatim Sita Lahan 89,8 Hektare Milik PT KIG di Gresik Utara
Rabu 30-09-2026,20:36 WIB
Empat Wakil Indonesia Lolos Final Speed, FPTI Targetkan Dominasi Podium Asian Games 2026
Rabu 30-09-2026,16:28 WIB
Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, 2.381 Tersangka Diamankan
Terkini
Kamis 01-10-2026,10:12 WIB
Simpan Sabu di Wadah Kacamata, Pengedar di Sawah Pulo Diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kamis 01-10-2026,10:05 WIB
Profil dan Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,09:54 WIB
Presiden Prabowo Kirim Surpres Pemberhentian Kapolri, Komjen Suyudi Diusulkan Jadi Calon Pengganti
Kamis 01-10-2026,09:34 WIB
Mulai Hari Ini, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 November
Kamis 01-10-2026,09:20 WIB