Surabaya, Memorandum.co.id - Rudi alias Ogah, anggota Satpol PP yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Ketintang Baru pada Rabu (24/11) sekitar pukul 08.00 ternyata mendapat barang haram dari kawasan Jalan Kunti. Saat digeledah, barang bukti ditemukan 1 poket sabu, seberat 0,19 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat isap sabu. "Barang dibeli tersangka di daerah Kunti. Saat ini masih dalami kasusnya," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (17/12). Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo, Rudi Dwi Herwanto alias Ogah (42), ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria yang tinggal di Jalan Ketintang, itu dicokok setelah tersandung kasus narkoba. (rio)
Anggota Satpol PP Wonokromo Dapat Narkoba dari Kunti
Jumat 17-12-2021,11:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 09-12-2025,16:31 WIB
Kejati Jatim Sita Rp 47 Miliar dan USD 421.046 dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Probolinggo
Selasa 09-12-2025,06:55 WIB
Menuju 2026: Sertifikat Tanah Lama Tidak Lagi Berlaku
Selasa 09-12-2025,15:09 WIB
Skandal Kepailitan CV Zion, Kuasa Hukum Buruh Bongkar Penggelapan Dana Kurator, Soroti Polisi Tak Profesional
Selasa 09-12-2025,08:28 WIB
Maling Masuk Pakal Pejuang Timur, Bobol 2 Rumah dan 1 Masjid
Selasa 09-12-2025,15:33 WIB
Bantuan 100 Becak Listrik Presiden Diproritaskan Buat Lansia dan Penghasilan Rendah
Terkini
Rabu 10-12-2025,06:17 WIB
Peringatan Hakordia 2025, Universitas Brawijaya Perkuat Komitmen Perangi Korupsi
Rabu 10-12-2025,06:00 WIB
Peringati Hari Reserse ke-78, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama
Selasa 09-12-2025,22:57 WIB
Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Besar di Dinas Pendidikan Jatim
Selasa 09-12-2025,22:45 WIB
Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi Berbelanja
Selasa 09-12-2025,22:32 WIB