Surabaya, Memorandum.co.id - Rudi alias Ogah, anggota Satpol PP yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Ketintang Baru pada Rabu (24/11) sekitar pukul 08.00 ternyata mendapat barang haram dari kawasan Jalan Kunti. Saat digeledah, barang bukti ditemukan 1 poket sabu, seberat 0,19 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat isap sabu. "Barang dibeli tersangka di daerah Kunti. Saat ini masih dalami kasusnya," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (17/12). Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo, Rudi Dwi Herwanto alias Ogah (42), ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria yang tinggal di Jalan Ketintang, itu dicokok setelah tersandung kasus narkoba. (rio)
Anggota Satpol PP Wonokromo Dapat Narkoba dari Kunti
Jumat 17-12-2021,11:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB
Tragedi Berdarah Wonokusumo, Kawanan Terduga Pelaku Sudah Mengintai Korban
Rabu 29-04-2026,21:19 WIB
Bersih Kelurahan Kepatihan Tulungagung Perkuat Tradisi dan Kebersamaan Warga
Rabu 29-04-2026,21:37 WIB
Perluas Akses Pasar Lewat Produk Halal, UMKM Mojokerto Didorong Naik Kelas
Rabu 29-04-2026,19:41 WIB
Kasdim 0821/Lumajang Serahkan 47 Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih
Kamis 30-04-2026,06:01 WIB
Hidupkan Ekonomi Kota Lama Surabaya, 10 Regentstraat Hadirkan Narasi Sejarah Lewat Kuliner
Terkini
Kamis 30-04-2026,12:34 WIB
Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus Unesa
Kamis 30-04-2026,12:21 WIB
Spirit Rekonsiliasi di Selekda Jadi Modal Penting Jatim ke Kejurnas Karate 2026
Kamis 30-04-2026,12:04 WIB
Gandeng Ormas hingga Relawan, Polres Jember Rajut Kebersamaan dalam 'Sabuk Kamtibmas'
Kamis 30-04-2026,11:57 WIB
Polisi Ngawi Patroli Harkamtibmas, Pastikan Situasi Desa Tetap Kondusif
Kamis 30-04-2026,11:47 WIB