Surabaya, Memorandum.co.id - Rudi alias Ogah, anggota Satpol PP yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Ketintang Baru pada Rabu (24/11) sekitar pukul 08.00 ternyata mendapat barang haram dari kawasan Jalan Kunti. Saat digeledah, barang bukti ditemukan 1 poket sabu, seberat 0,19 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat isap sabu. "Barang dibeli tersangka di daerah Kunti. Saat ini masih dalami kasusnya," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (17/12). Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satpol PP Kecamatan Wonokromo, Rudi Dwi Herwanto alias Ogah (42), ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria yang tinggal di Jalan Ketintang, itu dicokok setelah tersandung kasus narkoba. (rio)
Anggota Satpol PP Wonokromo Dapat Narkoba dari Kunti
Jumat 17-12-2021,11:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :