iklan bhayangkara2

KUA-PPAS 2027 Kota Mojokerto Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Penguatan Ekonomi

KUA-PPAS 2027 Kota Mojokerto Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Penguatan Ekonomi

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan KUA-PPAS 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto.--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan arah kebijakan KUA-PPAS 2027 dan proyeksi APBD Tahun Anggaran 2027 yang memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin 27 Juli 2026.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan dokumen yang menjadi dasar penyusunan anggaran daerah selama satu tahun mulai dari kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan hingga strategi pencapaian target pembangunan yang selanjutnya dijabarkan dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"Rancangan KUA Tahun Anggaran 2027 memuat kondisi ekonomi makro, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target kinerja yang diharapkan. Selanjutnya Kebijakan Umum APBD ini dituangkan dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau PPAS," ujar Ika Puspitasari.

BACA JUGA:Serapan Anggaran Baru 37,96 Persen, Komisi III DPRD Kota Mojokerto Minta Dinsos P3A Percepat Realisasi Program


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, penentuan prioritas pembangunan Kota Mojokerto tahun 2027 disusun dengan mempertimbangkan berbagai persoalan dan tantangan yang berkembang di masyarakat serta diselaraskan dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027.

Tema pembangunan yang diusung adalah "Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Penguatan Daya Saing Sektor Unggulan Daerah."

Tema tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ketahanan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi daerah, tata kelola pemerintahan yang semakin baik, hingga pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Kota Mojokerto menetapkan arah kebijakan belanja yang diprioritaskan untuk memenuhi belanja wajib sektor pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA:Wali Kota Cup Ju-Jitsu 2026 Resmi Digelar, Mojokerto Bidik Lahirkan Atlet Nasional dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Belanja tersebut meliputi anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah serta belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja transfer.

Ia menambahkan, belanja daerah juga diarahkan untuk mendukung Program Strategis Nasional, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sedikitnya 40 persen dari belanja barang dan jasa, serta menerapkan sistem penganggaran berbasis kinerja.

"Kebijakan belanja juga diarahkan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal, memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mendukung pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, mempercepat penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pendidikan, kesehatan, pertanian, dan perikanan," tambahnya.

Dalam rancangan tersebut, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp760.291.047.838 yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

Nilai tersebut belum termasuk pendapatan pemerintah pusat yang bersifat earmarked seperti Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA:Ratusan Kios Pasar di Kabupaten Mojokerto Tunggak Retribusi Hingga Rp961 Juta

Sementara itu, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp888.614.053.873,76 yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.

Meski demikian, Ika Puspitasari menegaskan seluruh angka dalam rancangan KUA dan PPAS tersebut masih berupa proyeksi dan berpotensi mengalami perubahan menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi serta kemampuan keuangan daerah.

"Besaran pagu masih dapat berubah dalam proses pembahasan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah didasarkan pada kondisi perekonomian yang berkembang," tegasnya.

Selanjutnya, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara dan disepakati melalui Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Mojokerto 2027. (war)

 

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait