Surabaya, memorandum.co.id - Mukhamad Khoirur Rozikin divonis 8,5 tahun penjara. Pria 24 tahun itu juga didenda Rp 4 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti penjara selama tiga bulan. Putusan dibacakan Ketua Mejelis Hakim Suparno. Hakim menilai bahwa perbuatan Rozikin melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gegaranya Rozikin terbukti terlibat dalam pengedaran 20 gram sabu lebih. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Suparno, Kamis (16/12/2021). Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntut jaksa penuntut umum (JPU). JPU Suparlan sebelumnya menuntut pria yang tinggal Jalan Pumpungan 3 itu dengan pidana sembilan tahun penjara, dan pidana denda Rp 4 milliar subsidair enam bulan kurungan. Meski begitu, atas putusan hakim tersebut, Rozikin yang diwakili kuasa hukumnya Sugiharto menyatakan banding. Hingga saat ini, status perkara nomor 2165 tersebut masih dalam tahap permberitahuan untuk memeriksa berkas (Inzage). Sebelumnya, Rozikin ditangkap polisi pada 29 Juli lalu. Rozikin menggambil paket sabu seberat 15,40 gram di pinggir Rolag Gunungsari untuk dijual kembali. Rozikin mendapat upah Rp 150 ribu pergramnya. Sebelumnya Rozikin sudah tiga kali mengirimkan sabu. Rozikin juga sempat mengambil dan mengantarkan paket sabu sebanyak lima gram dengan upah Rp 450 ribu. Dia juga sempat menjadi kurir untuk 10 gram sabu dengan upah Rp 1,5 juta. "Dalam waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdakwa mengambil kemudian mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dan belum sempat mendapatkan upah," kata Jaksa Suparlan. Semua dilakukan terdakwa atas perintah seseorang berinisial M. Terdakwa kerap mengantarkan sabu ke Jalan Gunung Anyar Tengah . Hingga akhirnya terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Jalan Semolowaru sekitar pukul 17.00. (mg5/fer)
Kurir 20 Gram Sabu Diganjar 8,5 Tahun Penjara
Kamis 16-12-2021,19:04 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,07:27 WIB
Catur Pamungkas Ungkap Kondisi Terkini Persebaya Usai Libur Lebaran Jelang Lawan Persita
Selasa 24-03-2026,07:40 WIB
Gabriel Magalhaes Cedera Lutut, Mundur dari Skuad Brasil Jelang Laga Lawan Prancis dan Kroasia
Selasa 24-03-2026,06:00 WIB
Resident Evil Requiem Siap Membawa Pengalaman Horor ke Level Baru
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,06:57 WIB
Persik Kediri Kembali Latihan Usai Lebaran, Bidik Poin Penuh Hadapi Persijap
Terkini
Rabu 25-03-2026,01:02 WIB
Update Terbaru Gim Fisch, Bocoran Pulau Baru dan Kode Redeem
Rabu 25-03-2026,00:02 WIB
Merasa Salah Jurusan tapi Tetap Berprestasi, Bisa Jadi Itu Impostor Syndrome
Selasa 24-03-2026,23:02 WIB
MPL ID Season 17 Segera Dimulai Akhir Pekan Ini, Persaingan dan Prediksi Tim Unggulan
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB