Patroli Laut Polsek Kwanyar Sergap Perahu Nelayan Mandangin

Kamis 16-12-2021,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Bangkalan, Memorandum.co.id - Rutinitas patroli yang dikembangkan Kapolsek Kwanyar Iptu Moh Mansur tidak hanya fokus di wilayah daratan. Kadang, mengunakan perahu nelayan, Iptu Moh Mansur bersama anggota dan warga pesisir menggelar patroli laut di sekitar perairan Selat Madura. “Patroli laut memang kerap kami lakukan di sekitar perairan Selat Madura. Utamanya di sekitar perairan Kecamatan Kwanyar,” kata Iptu Moh Mansur, Kamis (16/12) pagi. Tujuannya utamanya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan antara nelayan Kwanyar dengan komunitas nelayan dari luar daerah. Terutama para nelayan dari Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Gresik dan Sampang. Mereka kaprah bernaur menyatu saat berburu rejeki di sekitar perairan Selat Madura. Nah, diantara mereka kerap kali terjadi gesesan. Terutama Nelayan Kwanyar dengan nelayan dari luar daerah. Biasanya dipicu oleh penggunaan alap tangkap terlarang seperti jaring trawl, jaring cangkrang atau bahkan pukat harimau. Realita ini kerap membuat komunitas nelayan Kwanyar jadi geram. Maklum mereka rata-rata melaut dengan perahu ukuran kecil dan sedang, serta menggunakan alat tangkap jaring tradisional. ”Imbasnya, diantara mereka jadi kerap bentrok pisik di tengah laut,” ungkap Iptu Moh Mansur. Itu sebabnya, Polsek Kwanyar kemudian berinisiatif kerap menggelar patroli laut. Itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Satpolairud Polres Bangkalan. Seperti Selasa (14/12) pagi, Iptu Moh Mansur dan anggota, menggunakan perahu nelayan setempat, kembali menysir perairan Selat Madura di sekitar perairan Kecamatan Kwanyar. Hasilnya? Ternyata ada Perahu bernama Arjuna terdeteksi menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring cangkrang di perairan 2 mil dari garis pantai Kecamatan Kwanyar. ”Alat tangkap jenis ini jelas dilarang oleh undang-undang karena merusak biota laut dan terumbu kerang,” tagas Iptu Mansur. Tak pelak lagi, Peruahu Arjuna asal Kecamatan Mandangin, Kabupaten Sampang itu, kemudian diburu, disergap dan digiring ke pesisir pantai Kecmatan Kwanyar. Jaring cankrang dan kelekapannya disita. ”Mereka tidak bisa kabur lantaran sibuk mengangkat jaringnya,” ungkap Iptu Mansur. Setelah nakhoda perahu Saiful Rizal (30) diedukasi dan diberi pencerahan di Mapolsek Kwanyar, kemudian menandatanagi surat perjanjian bermaterai bahwa tak akan mengulang lagi ulah terlarangnya, Perahu Arjuna berikut nakhodanya akhirnya dilepas kembali. (ras)

Tags :
Kategori :

Terkait