Tiga Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

Senin 13-12-2021,15:36 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Kediri berhasil meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu. Mereka adalah SHS alias Pepi (47) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, SA alias Opi (27) dan SAC alias Becak (28), keduanya warga Dusun Talun Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. “Total semua barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan petugas seberat 3,68 gram,” jelas Kasi Humas Polres Kediri, Ipda Afendi saat berbincang dengan memorandum.co.id, Senin (13/12/2021). Kasihumas memaparkan, awalnya tim antinarkoba Polres Kediri mengamankan dua pelaku yakni SA dan SHS. Keduanya diamankan pada hari Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 18.50 WIB di rumah SA Dusun Talun Desa Gedangsewu Kecamatan Pare saat melakukan transaksi sabu-sabu. “Dari penggeledahan itu, petugas menyita sabu-sabu dari kedua pelaku seberat 2,82 gram, sebuah bong, dua korek api gas, dan dua unit ponsel,” paparnya Kasihumas Kepada petugas, tambah Afendi, SHS dan SA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya berinisial SAC. Mendapat petunjuk, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga SAC dibekuk sekitar pukul 19.00 Wib di pinggir jalan Dusun Talun Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. Dari tangan Becak, petugas berhasil mengamankan barang satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,86 gram dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. “Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasihumas Untuk mempertanggung jawabkan pembuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mis)

Tags :
Kategori :

Terkait