Korps Sabuk Putih Bhayangkara Kota Probolinggo Kenalkan ETLE dan INCAR

Sabtu 11-12-2021,17:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Korps Sabuk Putih Bhayangkara Kota Probolinggo mengenalkan kombinasi aplikasi Electronic Trafic Law Enforcement (ETLE) atau e-Tilang dengan Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) untuk memudahkan masyarakat mengurus layanan lalu lintas. "Inovasi ini mempermudah pelaksanaan penindakan pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan tercipta hasil kerja sama Satlantas Polres Probolinggo Kota bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim," ujar Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah, Sabtu (11/12/2021), usai Gowes Bareng Kapolres AKBP Wadi Sa'bani. Roni Faslah mengatakan, pengenalan ETLE dan INCAR berlokasi di kantor Satpas Satlantas Polres Probolinggo Kota, jalan Berantas Kademangan Kota Probolinggo. Warga yang mengendarai kendaraan di jalan raya harus tertib dan taat pada rambu-rambu lalu lintas. "Sebab saat ini, polisi tengah berinovasi untuk melihat pelanggaran lalin yang terhubung dengan aplikasi integrated node capture attitude record (INCAR)," tandas Kasatlantas. Lebih jauh, Kasatlantas mengatakan, aplikasi INCAR merupakan inovasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang lebih statis dalam mengawasi para pelanggar lalu lintas. "Tujuan mengenalkannya sebagai upaya untuk mengurangi interaksi polisi dengan masyarakat. Sesuai program Presisi dari Kapolri untuk mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat sehingga dibuat sistem ETLE dan INCAR," ucap Roni Faslah. Berbeda dengan ETLE, lanjut Roni Faslah, aplikasi INCAR dalam merekam masyarakat yang melanggar lalu lintas lebih aktif. Bahkan, aplikasi ini juga mampu mendeteksi wajah dan pelat nomor kendaraan masyarakat yang melanggar. Dari situ, data yang muncul akan terkoneksi dengan sistem yang ada. "Bisa mendeteksi wajah maupun pelat nomor pelanggar yang dilakukan. Kemudian data ini akan dikirim oleh sistem kita sehingga masyarakat pelanggar akan menerima kapan dan di mana pelanggaran yang dilakukannya," tuturnya. Menurutnya, aplikasi ini akan mulai resmi diberlakukan tahun 2023, termasuk di wilayah Kota Probolinggo. Sehingga di ruas jalan seluruhnya sudah tercover sehingga inovasi ini bisa melayani masyarakat dengan baik dan menginginkan bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan karena meningkatnya kepatuhan masyarakat. "Harapan kami kepada seluruh stakeholder, mari terus berkomunikasi untuk menyempurnakan sistem ini, dan yang paling penting mohon dukungan masyarakat. Karena dengan mengikuti aturan maka akan terhindar potensi kecelakaan dan sampai rumah dengan selamat," pungkas Roni Faslah. (mhd).

Tags :
Kategori :

Terkait