Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Antibandit Polsek Wonokromo meringkus pelaku yang diduga melakukan penggelapan dengan modus penjualan sembako. Pelaku berinisial ZA (25), warga Jalan Wonokromo Tengah. Ia diamankan setelah dilaporkan korban, Riza Intan (33), warga Karangrejo Timur. "Ditangkap di Trenggalek, masih dikembangkan," kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo Iptu Sukram, Jumat (10/12/2021). Informasi yang dihimpun, kasus tipu gelap ini berawal saat korban memesan minyak goreng dan mi instan kepada pelaku pada Jumat (26/11/2021) . Setelah memesan, Riza menstransfer uang Rp 19, 5 juta. Riza diminta mengirim uang pembayaran melalui mobile banking ke pelaku. Setelah uang masuk ke rekening pelaku, barang itu dijanjikan pelaku dikirim Selasa (30/11/2021). Namun, barang yang dikirim pelaku, hanya mi instan senilai Rp 1, 6 juta. Pihak korban sudah menanyakan ke pelaku terkait pesanan yang tidak dikirim. Namun nomor pelaku mendadak tidak aktif. Upaya korban untuk mencari pelaku di rumahnya juga tidak membuahkan hasil. Bahkan, barang-barang pesanan korban, belum dikirim hingga melebihi waktu yang dijanjikan pelaku. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 17, 9 juta. Ia lalu melapor ke Mapolsek Wonokromo. Tak sekadar melapor, korban berinisiatif untuk mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku terlacak di Trenggalek. Ia dan pihak kepolisian kemudian membawa pelaku untuk proses lebih lanjut. (fdn/fer)
Gelapkan Uang Sembako, Pria Wonokromo Dipenjara
Jumat 10-12-2021,19:37 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :