SURABAYA - Ditpolair Polda Jatim menggagalkan penyelundupan 146 ekor burung asal Papua yang dilindungi melalui Kapal Motor (KM) Senja Persada (SP) di Pelabuhan Kalimas Tanjung Perak Surabaya, Kamis (19/9). Selain itu, petugas juga menangkap tujuh pelaku pemilik burung berinisial H, W, A, R, I, IK, dan Y. Mereka membawa satwa tanpa dilengkapi dokumen legalitas dari dinas terkait. "Burung-burung asal Papua itu ditemukan di atas KM Senja Persada tadi pukul 02.00, untuk dijual di Surabaya," kata Wadirpolair Polda Jatim AKBP Kabul Syahrin Ritonga. Modus operandi para pelaku ini, membeli burung langkah di Papua dan akan dijual lagi ke Surabaya dengan harga bervariasi. Saat ini masih dalam penyidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam jual-beli burung langka ini. Nantinya, jika para pelaku terbukti bisa dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. "Dan hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta," tegas Ritonga. Adapun lima jenis burung yang kini disita petugas, antara lain 27 ekor Jagal Papua, 92 ekor Cucak Papua, 22 ekor Kasturi, 1 ekor Koak, dan 3 buah tanduk rusa. (rio/tyo)
Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Asal Papua
Kamis 19-09-2019,14:29 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :