Surabaya, memorandum.co.id - Sindikat pencuri motor obok-obok wilayah Pogot Baru. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengagsak Honda Scoopy L 5386 Z milik Firda. Aksi pencurian motor tersebut terjadi Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 10.00. Awalnya, sebelum kejadian, motor korban diparkir di depan rumah. Tak lama kemudian, korban keluar ternyata mendapati motornya hilang. Pihak korban menduga, pelaku beraksi dengan modus merusak kunci setir dengann kunci T. "Biasanya parkir di tempat yang sama aman-aman," imbuh dia. Atas kasus pencurian ini, korban merugi sekitar Rp 10 juta. Pihaknya mengaku sudah melapor ke SPKT Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Saya tidak berani berkomentar banyak. Kami menunggu update dari pihak kepolisian saja," ujarnya. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha saat dikonfirmasi terkait kejadian curanmor itu akan mengecek dulu laporan korban. "Mohon waktu kami cek dulu," kata Giadi. (alf/fer)
Pogot Baru Diacak-acak Maling
Kamis 09-12-2021,19:46 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Terkini
Selasa 07-04-2026,16:56 WIB
Kapolresta Malang Kota Perkuat Dialog Bersama OKP dan Ormas demi Jaga Kondusivitas Wilayah
Selasa 07-04-2026,16:45 WIB
Pelatih Bernardo Tavares Tunggu Kabar Medis Terkait Kondisi Pemain Persebaya Jelang Laga Lawan Persija
Selasa 07-04-2026,16:37 WIB
Pencuri Kotak Amal Musala Maspati Surabaya Berkelit, Mengaku Uang Hasil Menang Judi
Selasa 07-04-2026,16:27 WIB
Sales Ekspedisi di Surabaya Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,2 Miliar
Selasa 07-04-2026,16:20 WIB