Gresik, Memorandum.co.id - Ratusan pekerja PT New Era Rubberindo mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik di Jalan Permata Perumahan Graha Bunder Asri, Kamis (9/12/2021). Kedatangan mereka untuk mengawal sidang perdana gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Sidang gugatan ini terkait pembayaran upah yang belum dibayarkan pihak perusahaan dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 dan 2021. Para pekerja itu meminta perusahaan memenuhi kewajibannya. Dalam sidang perdana ini, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan 99 pekerja itu cacat formil. Terdapat perbedaan penulisan antara tanggal, bulan dan tahun kelahiran beberapa penggugat di surat kuasa khusus kuasa hukum dengan surat gugatannya. Sehingga gugatan para buruh itu tidak diterima. Majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan para buruh. Bahkan, eksepsi buruh yang geram itu juga ditolak. Atas putusan tersebut, Effendi selaku kuasa hukum para buruh belum menyatakan sikap. Pihaknya mengaku bakal pikir - pikir terlebih dulu. "Masih ada 14 hari untuk menyatakan sikap," tukas dia. Sementara itu, Ifa Nur Sila salah satu pekerja mengaku gajinya 4 bulan belum dibayar oleh pihak perusahaan. "Gaji perbulan Rp. 3,8 juta. THR juga tidak dikasih, nilainya Rp. 1,5 juta," keluhnya. Legal PT New Era Aulia Rachman menyebut sidang kali ini belum masuk perkara. Ada 99 pekerjanya yang mengeluarkan gugatan. "Dari pihak penggugat kurang unsur teliti. Yang mana syarat formil belum terpenuhi terkait nama dan umur. Rencana akan ada gugatan lagi," tuturnya. Terkait gugatan tersebut, Aulia mengaku sudah beberapa kali koordinasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaannya. Pihak perusahaan juga siap membayarkan tanggung jawab dan menganggap upah yang belum dibayarkan sebagai utang. "Kondisi ini karena dampak Covid-19 selama dua tahun terakhir. Kami menawarkan gaji tiga juta perbulan. Kekurangannya dianggap utang. Akan tetapi, belum sempat dilakukan para pekerja sudah lebih dulu mogok kerja," tuturnya.(and/har)
Ratusan Pekerja PT New Era Kepung PN Gresik Kawal Sidang Gugatan
Kamis 09-12-2021,14:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 26-06-2026,13:49 WIB
Atasi Antrean Mengular, Pertamina Tambah Suplai Biosolar dan Pertalite ke SPBU Jatim
Jumat 26-06-2026,17:58 WIB
Usung Tagline #IndonesiaSekarat, Front Anti Kapitalisme Gelar Aksi Massa di Depan Grahadi Surabaya
Sabtu 27-06-2026,07:39 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (1): Kesaksian Sumarno Berubah-ubah, PH Minta Ditersangkakan
Jumat 26-06-2026,21:54 WIB
KKP RI dan Pemkab Situbondo Beri Waktu 14 Hari PT Fuyuan Perbaiki Pengolahan Limbah
Jumat 26-06-2026,22:01 WIB
Gerbang Grahadi Kembali Dirusak, Sekdaprov Jatim Sesalkan Ulah Pendemo
Terkini
Sabtu 27-06-2026,12:58 WIB
Misteri Mayat Pria Berjaket Hitam Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Polisi Temukan Luka di Wajah Korban
Sabtu 27-06-2026,12:31 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Polemik Umrah Gratis Mencuat, Maidi Minta Hery Tawang Dihadirkan
Sabtu 27-06-2026,12:25 WIB
PG Djatiroto Bersama Kebun Lumajang Raya Salurkan Santunan untuk 50 Warga Kurang Mampu
Sabtu 27-06-2026,12:13 WIB
SPMB SMP Dimulai, Komisi D DPRD Surabaya Wanti-wanti Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Administrasi
Sabtu 27-06-2026,11:55 WIB