Pro Kontra LPMK Rangkap Jabatan Parpol, Ini Kata Para Ketua LPMK di Surabaya

Selasa 07-12-2021,21:02 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Tak bisa dipungkiri, banyak ketua RT, RW, dan LPMK yang merangkap jabatan dan ikut andil dalam panggung partai politik (parpol). Ketua Forum Komunikasi (Forkom) LPMK Surabaya, Unsi Fauzi, membenarkan hal tersebut. "Sepertinya ada banyak, bahkan bukan hanya LPMK, ketua RT dan ketua RW pun juga ada yang menjadi pengurus partai," katanya, Selasa (7/12/2021). Kendati demikian, pihaknya mengembalikan itu sebagai hak masing-masing individu. Dia tak ingin lebih dalam mengkritisi. Di samping menjadi ranah masing-masing, Fauzi menilai belum ada aturan yang jelas terkait rangkap jabatan ketua LPMK. "Saya selaku ketua forkom, tidak mempunyai kapasitas untuk memberikan assessment terhadap perkara seperti itu. Saya tidak mempunyai rujukan untuk memberikan tanggapan terhadap kasus tersebut, sampai ada peraturan yang mengatur dengan jelas," terang Fauzi yang juga ketua LPMK Wonokromo ini. Sedangkan menurut ketua LPMK Asemrowo Moch Widodo, pemerintah jelas melarang adanya dualisme jabatan pengurus ketua RT, RW, dan LPMK. Hal itu berdasarkan Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Di Pasal 8 ayat 5 berbunyi, pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik (parpol). Kemudian ditambah dengan Perwali 29 tahun 2019 pasal 6 ayat G yang menandaskan setiap calon pengurus LPMK harus memenuhi syarat yakni tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik (parpol) dibuktikan dengan surat pernyataan. "Ya harus memilih salah satu. Tidak bisa jalan dua-duanya. Karena tidak sesuai dengan permendagri dan perwali," cetusnya. Widodo menambahkan, kendati ada ketua LPMK mokong yang merangkap jabatan, namun mayoritas ketua LPMK disebutnya patuh dan memilih menghindari parpol. "Dari 154 LPMK, mungkin ya 20 persennya itu rangkap jabatan sebagai pengurus partai," ucapnya. Senada dengan Widodo, ketua LPMK Kebraon Gatot Setiabudi pun juga tak setuju. Pihaknya bahkan tegas akan menolak jika ditawari sebagai pengurus parpol. Karena menururnya tak sesuai dengan perwali. "Kalau saya pribadi, ya akan saya tolak. Atau saya mundur jadi ketua LPMK, lalu menjabat sebagai pengurus partai. Karena itu tidak bagus dilihat warga, akan menimbulkan konflik kepentingan," paparnya. Menurutnya, perwali telah mengatur dengan jelas dan bulat. Di awal pencalonan pun ada syarat yang wajib dipenuhi. Syarat ini sebagai landasan ke depan selama menjabat ketua LPMK yakni, melarang rangkap jabatan sebagai anggota partai. Maka selama perjalanannya sebagai ketua LPMK, otomatis tak boleh menjabat sebagai anggota partai apalagi ketua PAC. "Sekarang awal persyaratan saja tak boleh. Bayangkan masa aturan itu hanya pada saat pencalonan saja, lalu setelah itu disobek, tidak berlaku. Kalau begitu maka tak perlu menunggu setahun jadi anggota partai, sehari berikutnya langsung saja, tapi kan tidak bisa begitu. Perwali menurut saya sudah jelas mengatur hal tersebut," tuntas Gatot yang juga Bendahara Forkom LPMK Surabaya ini. (mg-3/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait