Gresik, memorandum.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik melanjutkan sidang putusan atas perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan dengan terdakwa Yosep Bao Open alias Wilhelmus (38), Selasa (7/12/2021). Meskipun, terdakwa tidak hadir dalam persidangan karena kabur atau melarikan diri sepekan yang lalu. Humas PN Gresik Fatkhur Rohman menjelaskan, Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastuti memutus perkara tersebut dengan putusan sama atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni satu tahun delapan bulan penjara. Berdasarkan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. "Yang menjadi dasar majelis hakim di pasal 12 ayat (2) UU nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jadi kalau proses persidangan dinyatakan telah selesai, bisa majelis hakim melakukan putusan tanpa dihadiri terdakwa," jelas Fatkhur Rohman, Selasa (7/12/2021). Terkait aksi terdakwa yang kabur apakah menjadi alasan pemberat putusan, Fatkhur menyebut putusan tersebut adalah murni atas pertimbangan majelis hakim. Tentunya berkaca seluruh proses selama persidangan berlangsung. "Intinya dalam hal ini majelis hakim memutus perkara sesuai dakwaan. Terkait kaburnya terdakwa, kemungkinan nanti dalam perkara lain," tukas dia. Lalu bagaimana proses eksekusi Wilhelmus yang masih belum tertangkap kembali? Menurutnya, itu kewenangan eksekutor yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Yang pasti setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Teknisnya seperti apa, ada di kejaksaan. Seperti diketahui, tahanan Kejari Gresik itu kabur saat berada di Mapolsek Driyorejo, Kamis (2/12/2021). Setelah mengelabuhi dan memenangkan duel melawan staf kejaksaan. Wilhelmus dan petugas sama-sama terluka. Namun, nasib baik berpihak pada terdakwa kasus curanmor dan penadahan itu. Ia berhasil kabur. Kaburnya tahanan ini menjadi sorotan publik. Sebab, Kejari Gresik dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP). Sebelum kabur, terdakwa hanya dikawal satu orang staf kejaksaan. Padahal SOP-nya harus melibatkan personel kepolisian. Sebagai catatan, pengawalan tahanan sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor PER-005/A/JA/03/2013. Bab I pasal 1 angka (9) berbunyi pengawal tahanan terdiri dari komandan regu, wakil komandan regu, anggota dan pengemudi kendaraan tahanan. Lebih rinci, dalam satu kali pengawalan tahanan minimal ada dua orang pengawal dan dibantu dua orang anggota Polri. Namun dalam kasus kaburnya Wilhelmus, terdakwa hanya dikawal satu orang staf kejaksaan. Tidak sesuai SOP. Sementara itu, Kajari Gresik Heru Winoto mengaku terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memburu terdakwa asal Sikka Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut. "Semua potensi dikerahkan untuk menangkap kembali tahanan yang kabur," katanya. Dugaan kuat, terdakwa menceburkan diri di Sungai Surabaya lalu berenang untuk menyeberang. Sebab, setelah ditelusuri petugas gabungan, jejak terakhir terdakwa berada di tepian sungai tersebut. Saat ini petugas menyusuri sejumlah titik, termasuk Pelabuhan Tanjung Perak. (and/har/fer)
Belum Tertangkap, Tahanan Kabur di Gresik Divonis 20 Bulan Penjara
Selasa 07-12-2021,20:13 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :