Surabaya, memorandum.co.id - Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya hingga saat ini terus melakukan perantingan sebagai upaya mencegah terjadinya pohon tumbang. Hasil dari perantingan pohon tersebut, kemudian diolah menjadi meja dan kursi, hingga bahan bakar penghasil listrik. Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, bahwa hasil dari perantingan batang pohon yang besar, akan diolah menjadi meja dan kursi. Salah satu hasilnya, seperti yang ada di halaman rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam. "Sedangkan daun dan ranting, akan diolah menjadi kompos dan juga bahan bakar untuk PLTSa (penghasil listrik tenaga sampah) penghasil listrik,” kata Anna sapaan lekatnya, Senin (6/12). Anna menjelaskan, sejak memasuki musim penghujan, ia bersama jajarannya mulai meningkatkan kewaspadaan. Yakni, dengan meningkatkan intensitas perantingan pohon yang ada di kawasan Kota Surabaya. “Sebelum melakukan perantingan, kami juga harus melihat dari besar dan tingginya pohon, serta tingkat kesulitan masing-masing pohon tersebut,” jelas dia. Namun, ia tak menutup kemungkinan bila ada pohon yang memiliki kesulitan untuk dilakukan perantingan. Sebab, tidak hanya ketinggian dan besaran pohon saja, melainkan juga harus memperhatikan lokasi pohon sebelum dilakukan perantingan. “Apabila lokasi pohon tersebut letaknya sempit, maka kami harus melakukan perantingan dengan cara manual, biasanya letak pohon berada di antara bangunan. Artinya, tidak memakai Skywalker,” terangnya. Per Oktober 2021, Anna mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 3.531 ribu pohon yang telah dilakukan perantingan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.832 ribu pohon di antaranya merupakan permintaan dari warga dan sebanyak 14 pohon tumbang telah dilakukan penanganan serta pembersihan. "Kemudian untuk bulan November 2021, sebanyak 3.801 ribu pohon telah dilakukan perantingan, dengan 1.394 ribu pohon di antaranya merupakan permintaan dari warga. Serta, sebanyak 76 pohon tumbang telah dilakukan penanganan dan pembersihan," ungkapnya. Sedangkan, per Desember 2021, sebanyak 664 pohon telah dilakukan perantingan. Dengan 339 pohon di antaranya adalah permintaan warga dan 15 pohon tumbang telah dilakukan penanganan dan pembersihan. Oleh karena itu, Anna meminta kepada masyarakat supaya tidak membakar pohon, karena menilai pohon tersebut sudah keropos. "Kalaupun harus kami tebang bawah, maka akan kami ganti. Misalnya dengan pohon tabebuya, agar kualitas udara akan tetap terjaga,” paparnya. Selain itu, Anna juga meminta masyarakat untuk proaktif melapor mengenai kondisi pohon yang membahayakan di Kota Surabaya. Ia memaparkan, bahwa pohon yang di Kota Surabaya difungsikan untuk menyerap polusi udara. “Maka perantingan yang dilakukan juga memerlukan teknik khusus. Masyarakat bisa langsung menginformasikan kepada kami melalui Command Center 112, sehingga kami bisa cepat melakukan penanganan,” pungkasnya. (fer)
Olah Hasil Perantingan Pohon Jadi Kursi hingga Bahan Bakar Listrik
Senin 06-12-2021,18:48 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,16:47 WIB
Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Hadapi Saint Kitts and Nevis di SUGBK
Senin 23-03-2026,15:04 WIB
Apes! Gasak Motor di Ngagelrejo, Dua Bandit Curanmor Surabaya Babak Belur Dihajar Massa
Senin 23-03-2026,16:09 WIB
Alihkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, GMPK Kecam KPK
Senin 23-03-2026,15:28 WIB
Percepat Akses Pendidikan Inklusif, Pemerintah Bangun 104 Sekolah Rakyat Modern dengan Asrama Gratis
Senin 23-03-2026,18:53 WIB
Cerita Haru ART yang Anaknya Tak Lagi Kelaparan di Sekolah: Jujur, Ketolong Banget!
Terkini
Selasa 24-03-2026,14:57 WIB
Satsamapta Polres Jember Intensifkan Patroli Wisata Pantai Papuma saat Libur Lebaran
Selasa 24-03-2026,14:51 WIB
Polres Tulungagung Musnahkan 22 Kg Bubuk Mesiu dan Ratusan Petasan Hasil Operasi Cipkon
Selasa 24-03-2026,14:47 WIB
Kapolres Gresik Pantau Pantai Dalegan, Pastikan Keamanan Wisata Air saat Libur Idulfitri
Selasa 24-03-2026,14:42 WIB
Dishub Kota Kediri Gelar Balik Gratis, 200 Kursi Disiapkan Tujuan Jakarta dan Surabaya
Selasa 24-03-2026,14:38 WIB