Surabaya, memorandum.co.id - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sudah dipastikan akan dipecat dari institusi Polri. Anggota aktif yang bertugas di Mapolres Pasuruan itu juga bakal mendapatkan hukuman pidana karena terbukti dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin. Wakapolda Jatim Brigjenpol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, jika perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian. Yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan pasal 7 dan 11. Secara pidana umum, lanjut Slamet, ia juga akan dijerat pasal 348 juncto 55 karena dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan. Randy akan dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam. "Ini adalah langkah-langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan," kata dia. Seperti diketahui, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Mojokerto, sejak berkenalan, kedua sejoli itu beberapa kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. (fdn/fer)
Polisi Penyebab Tewasnya Mahasiswi di Mojokerto Terancam Dipecat dan Dipenjara
Minggu 05-12-2021,12:15 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB
Lebaran di Rumah, Rutan di Belakang Pintu
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Terkini
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:43 WIB
Dermaga Koarmada II Surabaya Berangkatkan 236 Pemudik dengan KRI Banda Aceh-593
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB