Tutup Jalan Tanpa Izin Bisa Disanksi

Jumat 03-12-2021,21:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Banyaknya warga yang belum memahami aturan terkait penutupan jalan dan hanya berbekal dari surat izin dari RT/RW, kadangkala membuat kemacetan di rute jalan yang biasa dilalui masyarakat. Bahkan ada warga yang seenaknya menutup jalan hingga memangkas setengah tempat yang menyebabkan kemacetan dan membuat pengguna jalan lain yang lewat harus memutar jalur lebih jauh. Penutupan jalan untuk umum yang dipakai aktivitas masyarakat ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut dicantumkan mengenai segala pengertian lalu lintas jalur dan penggunaannya. Pada pasal 127 ayat (3) dijelaskan, bahwa untuk penggunaan jalan kota atau kabupaten dan jalan desa yang sudah dimaksudkan pada ayat (1) mendapatkan izin untuk kepentingan yang daerah, nasional, dan kepentingan pribadi. Bahkan penutupan jalan untuk kepentingan pribadi antara lain pernikahan, kematian , atau hajatan lainnya bisa dilakukan asal disertai surat izin penutupan jalan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor  10/2012 tentang aturan lalu lintas dalam keadaan lain. “Izin penutupan jalan untuk jalun nasional dan provinsi dikeluarkan oleh kapolda, untuk jalur kabupaten dikeluarkan oleh kapolres sedangkan untuk jalan desa harus disertai surat izin dari kapolsek setempat” jelas Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, Jumat (3/12/2021). Sedangkan sebagai syarat untuk melakukan pentutupan jalan, masyarakat wajib memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Kapolri nomor  10/2012 antara lain: 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada kapolda, kapolres atau kapolsek disesuaikan dengan penggunaan lokasi jalan yang akan digunakan. 2. Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan. 3. Jenis kegiatan. 4. Perkiraan jumlah peserta. 5. Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan. 6. Surat rekomendasi dari pejabat yang berwenang. “Permohonan tersebut diajukan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan, sedangkan khusus bagi penggunaan jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri, tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan,” jelasnya kembali Sementara itu bagi masyarakat yang masih mengabaikan bahkan melanggar peraturan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum. “Tentunya akan ada teguran tertulis bagi mereka yang mengganggu ketertiban umum, tapi tetap kita upayakan dengan cara yang humanis, karena ada kemungkinan pemahaman warga terkait aturan ini masih minim,” pungkasnya. (ani/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait