Curi Pelat Tembaga di Gresik, Tiga Pria Tuban Dibui

Jumat 03-12-2021,19:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Gresik, memorandum.co.id - Unitreskrim Polsek Ujungpangkah jajaran Polres Gresik membekuk tiga pria asal Kabupaten Tuban. Mereka ditangkap karena mencuri pelat tembaga penghantar arus listrik milik salah satu provider di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Tiga tersangka itu adalah Sukadam, Warsit dan Darmu. Semuanya berasal dari Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Satu tersangka diringkus di wilayah Tuban, sementara dua tersangka lain dibekuk saat kabur di Kabupaten Lamongan. Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan ketiga tersangka melancarkan aksinya pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 01.30. "Dengan adanya kejadian tersebut provider mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, " ujarnya, Jumat (3/12/2021). Tersangka Sukadam diamankan terlebih dahulu. Kemudian menangkap dua tersangka yang sempat kabur, Warsit dan Darmu di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Ujungpangkah. Niat para pelaku untuk menjual kembali karena pelat tembaganya harus berakhir di balik jeruji besi. Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebuah gergaji besi, gunting pemotong pelat, tas berisikan berbagai kunci pas, cutter, tang, sembilan pelat tembaga panjang merah, delapan pelat tembaga panjang biru. Selanjutnya empat pelat tembaga panjang hitam, enam pelat tembaga panjang kuning, 34 pelat tembaga pendek, empat pelat tembaga pendek bengkok kuning, dan empat pelat tembaga pendek bengkok merah. "Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara. Dilatari faktor ekonomi," tegasnya. (and/har/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait