SURABAYA - Bangunan liar (bangli) di kawasan Kraton, Kelurahan Alun-Alun Contong, Kecamatan Bubutan, dibongkar Satpol PP Kota Surabaya, Senin (16/9).
Anggota Satpol PP Kota Surabaya bersama jajaran kelurahan dan kecamatan membongkar satu per satu bangunan semi permanen secara manual.
Kasi Trantib Satpol PP Kelurahan Alun-Alun Contong Umi Harti mengatakan, bangli tersebut berdiri di Kraton gang 1 RT 06/RW 06 dan Kraton gang 2, 3, 4, 5 RT 05/RW 06. Dari 15 bangli semi permanen maupun non permenen, 5 diantaranya sudah ditertibkan.
"Bangli yang ditertibkan karena bangunan yang dihuni selama puluhan tahun berada di atas saluran air dan akses jalan. Ini tentunya melanggar ketertiban umum," jelas Umi.
Rencananya mereka akan direlokasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Rusunawa Romokalisari. (alf/udi)