Surabaya, Memorandum.co.id - Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Negara Grahadi, Selasa (30/11/2021). Mereka menuntut pemerintah memberikan contoh menaati putusan MK dengan menetapkan upah minimum Tahun 2022 tanpa PP 36/2021.
Jazuli, Jubir Gasper Jawa Timur menyampaikan, 50 ribu masa aksi dari berbagai daerah di Jawa Timur, mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Jombang, Kediri, Tuban, Probolinggo, Jember hingga Banyuwangi. Aksi massa bergerak menuju Gedung Negara Grahadi.
"Massa aksi dari berbagai daerah akan kumpul terlebih dahulu di Cito Mall pada jam 12.00 WIB, untuk kemudian bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi. "Diperkirakan jam 15.00 WIB massa buruh sampai di Grahadi," terang Jazuli.
Dikatakan Jazuli, nuruh kecewa dengan sikap Gubernur Khofifah yang tidak aspiratif. Pada aksi Senin, tanggal 29 November 2021 kemarin gubernur tidak berkenan menemui buruh yang melakukan aksi demonstrasi.
"Padahal rencana demo sudah kami beritahukan jauh-jauh hari kepada pihak Kepolisian Polda Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata dia.
Sebelumnya, 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
”Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah Agung menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan," tutur Jazuli.(day)