Malang, memorandum.co.id - Satreskrim Polresta Malang Kota segara melimpahkan kasus dugaan persekusi kepada siswi sekolah dasar (SD) ke Kejari Kota Malang. Saat ini, progresnya terus berjalan. Karena juga dikejar waktu proses gelar anak. Korban sudah bisa dimintai keterangan. Diawali dengan pemberkasan hingga koreksi dari kejaksaan jika dirasa masih ada kekurangan. 'Kita tahap satu dulu dan pemberkasan. Saya minta ada koreksi dari kejaksaan. Kalau ada kekurangan akan kita lengkapi,' terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Riambodo, Senin (29/11/2021). Selain itu, juga ada tim trauma healing juga untuk memberi pendampingan secara psikis kepada korban. Dalam pemeriksaan dan didampingi kuasa hukum. Disingung berapa saksi yang diperiksa, Tinton mengaku tidak menghitung. Namun yang pasti cukup banyak. Dan unsur-unsurnya sudah cukup untuk melakukan proses penuntutan. Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang ditahan di Rutan Anak Makota, sedangkan satu orang tidak ditahan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan masih berusia di bawah 14 tahun. Dari tujuh tersangka, satu orang jadi tersangka pencabulan dan enam orang tersangka pengeroyokan. Sementara tiga orang yang sebelumnya menjalani pemeriksaan, dikembalikan kepada orang tuanya. Pada ketiga remaja itu, belum ditemukan unsur pidana. Keberadaannya di lokasi, hanya menonton saja. (edr/fer)
Berkas Persekusi Siswi SD segera Dilimpahkan Kejari Kota Malang
Senin 29-11-2021,20:07 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :