Penipuan Oknum ASN Pemkot Surabaya, Pelapor Berikan Keterangan dan Bukti

Senin 29-11-2021,19:47 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Edo Edward, pelapor dalam kasus dugaan tipu gelap calo penerimaan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya, hadir memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Ia diminta keterangannya perihal kronologi perkara yang diduga dilakukan oleh Totok Riyanto. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyampaikan bahwa saksi pelapor sudah hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. "Saksi menjelaskan kepada penyidik bagaimana terjadinya peristiwa tersebut. Selain itu juga menunjukkan dokumen terkait permasalahan yang dilaporkan," tutur Mirzal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Senin (29/11/2021). Untuk diketahui, pada 10 Agustus lalu, pelapor didatangi terlapor dan dijanjikan bisa dimasukkan menjadi ASN di Pemkot Surabaya. Pelapor dimintai uang Rp 180 juta untuk biaya masuk sebagai ASN Pemkot Surabaya. Pelapor percaya dan mentransfer uang tersebut. Namun, setelah pelapor mentransfer uang kepada terlapor, ternyata tidak juga mendapat panggilan untuk menjadi ASN di Pemkot Surabaya. Pelapor sempat menunggu dan menanyakan ke terlapor namun hingga akhirnya pelapor hilang kesabaran. Pelapor akhirnya memilih melaporkan Totok Riyanto yang merupakan ASN Pemkot Surabaya itu ke Polrestabes Surabaya pada 17 November 2021. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait