SURABAYA- Ramai-ramai anggota DPRD Kota Surabaya 'menyekolahkan' surat keputusan (SK)nya ke Bank Jatim untuk pinjaman, bukan hal baru lagi. Namun, cara yang dilakukan para legislator ini apakah bisa menjamin dalam perjalanannya nanti mereka tidak tersandung perkara hukum atau adanya pergantian antarwaktu (PAW). Seperti yang dikatakan M Sholehuddin, pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, bahwa peluang ke arah sana (perkara hukum dan PAW) bisa saja terjadi dan berpotensi kredit macet. "Mungkin ada ekses-ekses di belakang.Bagaimana kalau mereka nanti ada PAW dan tidak bisa melanjutkan cicilan atau kredit, itu resiko-resikonya,”jelas Sholehuddin saat dikonfirmasi Memorandum, Minggu (15/9). Dia menambahkan, segala cara akan dilakukan oleh anggota dewan untuk mencari-cari ‘yang lain’ karena apa yang diperolehnya sudah dipotong sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhannya."Jadi banyak hal dan bisa saja menghalalkan segala cara. Lebih dari itu, apabila dia diproses hukum dan tidak bisa melanjutkan maka potensi kredit macet itu ada,” tegas dia. Sholehuddin melihat fenomena yang terjadi saat ini sangat tidak elok di mata masyarakat. “Kalau pendapat saya kurang elok dan tidak memberikan contoh masyarakat. Ini juga membuktikan bahwa menuju dewan atau caleg butuh cost (biaya) besar,” ujar Sholehuddin. Dia menegaskan, meskipun itu termasuk fasilitas namun sebaiknya Bank Jatim sebagai bank pemerintah tidak memberikan contoh seperti itu. “Kalau diperiksa oleh BPK, KPK itu bisa potensi hukum macam-macam. Apalagi dalam rangka menciptakan good and clean governance itu kurang elok memberikan contoh kepada masyarakat,”tambah Sholehuddin. Disinggung bahwa SK yang dijaminkan untuk memberikan reward dari caleg yang berhasil mengangkat suara partai, Sholehuddin menegaskan kembali bahwa itu membuktikan kepada masyarakat bahwa pencalonan diri legislatif membutuhkan biaya besar. “Seharusnya wakil rakyat biaya minim. Itu akibat rentetan biaya politik yang tinggi di Indonesia,”pungkas Sholehuddin. Sebelumnya,anggota DPRD Surabaya dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahfudz rela menjaminkan surat keputusan (SK)nya untuk pengajuan kredit multiguna ke bank sebesar Rp 1 miliar. Seperti diketahui pengajuan pinjaman yang ditawarkan Bank Jatim mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar dengan bunga 10 persen. Menurut dia, dirinya mengambil fasilitas sebagai anggota dewan dari Bank Jatim. "Di PKB semua pinjam uang di bank dengan jaminan SK. Kalau saya pribadi SK saya jaminkan ke Bank Jatim itu dan dicairkan Rp 1 miliar,"kata dia. Alasan dijaminkan ke bank? Menurut Mahfudz karena dirinya butuh dana untukmemberikan apresiasi kepada calon anggota legislatif yang belum beruntung pada Pileg 2019 berupa uang kompensasi senilai Rp 5.000 per suara. Sebab, mereka telah membantu meningkatkan perolehan suara PKB. Sehingga bisa meraih lima kursi di DPRD Surabaya. Misalkan, kalau caleg mendapat 3.000 suara di dapilnya ya dikalikan Rp 5.000, maka dia mendapat kompensasi Rp 15 juta. "Makanya, SK saya saya jaminkan ke Bank Jatim. Saya juga memegang SK, tapi hanya fotokopinya," tambah dia. Lebih jauh, Mahfudz menuturkan, mekanisme anggota legislatif yang mengajukan pinjaman ke bank sangat mudah. Hanya mengajukan surat pemberitahuan ke ketua fraksi dan diketahui sekretaris dewan (sekwan), baru diajukan ke bank. Ditanya soal gaji anggota dewan periode 2019-2024? Mahfudz membeber total gaji yang diterima para anggota legislatif mencapai Rp 46 juta per bulan."Iya, total segitu (Rp 46 juta). Itu sudah termasuk tunjangan, uang perumahan, transport dan lain-lain," beber dia.(fer/be) Rincian gaji anggota DPRD periode 2019-2024. 1.Uang representasi Rp 1.575.000 2.Tunjangan jabatan Rp 2.283.750 3.Tunjangan perumahan Rp 24.000.000 4.Tunjangan komunikasi intensif Rp 14.700.000 5.Tunjangan transportasi Rp 9.900.000 6.Tunjangan keluarga Rp 220.500 7.Tunjangan beras Rp 289.680 8.Uang paket Rp 157.500
Harus Ada Jaminan Tidak Terseret Pidana atau PAW
Senin 16-09-2019,08:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,18:27 WIB
Komisi I Kaget Adanya Ruangan Privat Sekelas Hotel di GOR Mastrip Kota Probolinggo
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Terkini
Sabtu 28-12-2024,11:01 WIB
Pj Wali Kota Iwan Gelar Gebyar UMKM Naik Kelas Turning Small Steps Into Big Success
Sabtu 28-12-2024,10:38 WIB
Forkopimka Sidoarjo Bersihkan Sampah dan Eceng Gondok
Sabtu 28-12-2024,08:41 WIB
Catatan Akhir Tahun Gathering Memorandum: Kerja Keras, Rasa Memiliki Jadi Kunci Survive Media di Era Digital
Sabtu 28-12-2024,07:30 WIB
Polsek Kalitidu Ikut Gerakan Pengendalian Tikus Ramah Lingkungan oleh Kementerian Pertanian
Jumat 27-12-2024,22:53 WIB