Oknum ASN Pemkot Surabaya Tipu 9 Orang, Wali Kota: Kebacut

Sabtu 27-11-2021,17:13 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara terkait penipuan yang dilakukan Totok Riyanto, oknum ASN terkait perekrutan pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya. Bahkan, Eri menegaskan tidak hanya dinonjobkan tetapi juga terancam dipecat. "Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan. Kalau pidana itu terjadi dan terbukti tersangka maka dinonjobkan. Kalau terbukti di pengadilan maka dia bisa dikeluarkan (dipecat, red)," ujar Eri, Sabtu (27/11/2021). Tambah Eri, untuk hari ini pemeriksaan administrasinya sudah berjalan semua sampai menunggu pemeriksaan di pihak berwajibnya. "Ini karena kebacut. Kok bisa ASN melakukan seperti ini. Seharusnya dia membela umat kok malah melakukan jelek seperti ini," tegas Eri. Lanjutnya, saat ini delapan korban masih kita proses dan di kepolisian. "Insyaallah saya pastikan tidak ada dan tidak diperbolehkan ASN meminta sesuatu. Kalau ada yang minta jangan percaya dulu. Kalau ada yang meminta seperti itu kroscek langsung saja ke humas ppmkot. Benar tidak ada yang seperti itu," ujarnya. Disinggung terkait keterlibatan oknum ASN lainnya di lingkungan pemkot, Eri mengatakan bahwa masih sendiri. "Masih sendiri dan tidak melibatkan oknum lainnya. Tapi kita masih mendalami dari inspektorat, apakah ini gerak sendiri atau ada jaringannya dengan asn di lingkungan Pemkot Surabaya," ujarnya. Terkait apakah oknum ASN tersebut masih bekerja, Eri menegaskan, diistirahatkan sebentar dulu. "Tetap bekerja di dinasnya tapi tidak diberikan pekerjaan yang berhubungan langsung," ujar Eri. Apakah penipuan itu dilakukan ketika di dinas (dispora) atau kecamatan, Eri menambahkan bahwa yang satu ketika masih di dinas. "Yang delapan belum tahu apakah di kecamatan atau ketika di dinas masih di dalami teman-teman inspektorat. Mudah-mudahan kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir tidak boleh ada lagi di Kota Surabaya," pungkas Eri. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Juni lalu, Totok Riyanto menawarkan kepada Edo untuk bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Totok Riyanto menawarkan jabatan ASN ke Edo dan teman-temannya diwajibkan membayar Rp150 juta per orang. Karena Edo sudah berusia 53 tahun dan akan memasuki usia pensiun, Totok Riyanto berdalih nantinya korban akan diterima sebagai mutasi ASN dari Jakarta ke Surabaya. Ia dan teman-temannya pun percaya karena dengan meyakinkan, Totok Riyanto menunjukkan foto-foto sebagai bukti kedekatannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah hingga orang di Kementerian Dalam Negeri. Ia dan kedelapan temannya pun akhirnya percaya dan memberikan uang yang diminta oleh pelaku. Mereka lalu diminta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan absensi secara online setiap pukul 07.30 dan 17.00. Kesembilan korban pun sempat mendapatkan transfer gaji Rp 4,7 juta per bulan. Gaji itu sempat ia terima selama tiga bulan, mulai Agustus, September dan Oktober 2021. Hingga kemudian, Edo berinisiatif untuk mengecek pengirim gaji tersebut. Ternyata setelah dicek transfer itu dari perorangan yaitu Totok Riyanto. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait