Surabaya, memorandum.co.id - Gagal melakukan aksi di Gedung Negara Grahadi, karena massa aksi melakukan demonstrasi ke wilayah masing-masing di ring satu, tidak membuat ratusan buruh puas. Mereka melakukan aksi ke kantor Gubernur di Jalan Pahlawan. Aktivis Gerakan Serikat Pekerja (Gesper) Jatim Nurdin Hidayat menyampaikan, aksi mereka lakukan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat. Di mana secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan. "Sehingga usulan UMK dari kabupaten/kota dikembalikan gubernur. Kami mendesak ada pembahasan ulang terkait UMK," tutur Nurdin Hidayat bersama ratusan buruh melakukan aksi di kantor Gubernur Jatim. Mereka memadati Jalan Pahlawan hingga arus lalu lintas macet. Sejak pukul 12.30-13.45, ratusan pendemo membawa spanduk bergerak ke kantor gubernuran di depan monumen Tugu Pahlawan. Aksi ini digelar secara nasional dan serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Aksi buruh ini sempat membuat kepadatan lalu lintas di kawasan Tugu Pahlawan. Ratusan buruh memenuhi 2/3 sisi jalan di depan kantor Gubernur Jatim. Dari Jalan Pahlawan masuk kawasan Tunjungan terpantau padat. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah dan DPR mesti memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut maksimal dalam waktu dua tahun ke depan. Putusan MK tersebut, akan membuat pemerintah dan DPR berhati-hati dalam membuat undang-undang. Yakni tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan undang-undang. "Jika dalam dua tahun tidak ada perbaikan maka UU Cipta kerja menjadi inkonstitusional permanen," tegas aktivis buruh Jatim ini serius. (day/fer)
MK Batalkan UU Cipta Kerja, Buruh Demo Kantor Gubernur Jatim
Kamis 25-11-2021,19:29 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :