Gresik, memorandum.co.id - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menemui ratusan massa dari serikat bersama (Sekber) buruh/pekerja yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di depan Kantor Pemkab, Kamis (25/11/2021). Akhirnya sepakat, UMK Gresik tahun 2022 direkomendasikan Rp. 4.599.484. Gus Bupati mengatakan, setelah pertemuan, pihaknya mengajukan revisi atas surat terdahulu Nomor 560/1107/437.58/2021 tertanggal 22 November 2022 perihal rekomendasi UMK Gresik tahun 2022. Sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 33 ayat (2) serta Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/5241/108.4/2021 tertanggal 8 November 2021. Bupati menyampaikan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik sudah disepakati. "Unsur pemerintah, akademii, dan APINDO sepakat dengan hitungan UMK Gresik tahun 2022 Rp 4.297.030,51 sesuai dengan formula perhitungan PP Nomor 36 Tahun 2021," bacanya di hadapan massa. Sementara poin kedua, unsur serikat pekerja/buruh tidak sepakat dengan formula perhitungan UMK tahun 2022 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Serikat pekerja menggunakan formula perhitungan UMK 2022 dengan mekanisme penetapan perhitungan UMK tahun sebelumnya. Nilai akhirnya Rp. 4.619.306. Sehubungan dengan hal tersebut, Gus Bupati menyebut sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. "Serta memerhatikan pertumbuhan ekonomi Jatim dengan nilai year to year sebesar 7,05 persen, maka kami merekomendasikan besaran UMK Gresik tahun 2022 sebesar Rp 4.599.484. Dan jika Ibu Gubernur Jatim mempunyai pertimbangan yang lain, mohon diberikan kebijakan yang seadil-adilnya," tegas mantan Ketua DPRD Gresik itu. Rekomendasi itu pun disambut riuh ratusan buruh yang meluruk Kantor Pemkab Gresik. Sebab, mereka sebelumnya sempat memblokade jalan raya bahkan hendak meluruk Kota Surabaya. Dengan kepastian dari Gus Bupati ini, ratusan pendemo membubarkan diri. Sebagian perwakilan mengantarkan keputusan itu ke Surabaya. "Terima kasih Bupati Gresik yang mengakomodir kepentingan kaum pekerja/buruh. Kami akan kawal ini sampai di Jatim. Ini adalah demi kesejahteraan buruh di Kabupaten Gresik," kata Sobari, salah satu koordinator aksi. (and/har/fer)
Temui Ratusan Buruh, Bupati Rekomendasikan UMK Gresik Rp 4.599.484
Kamis 25-11-2021,18:33 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :