Gresik, memorandum.co.id - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menemui ratusan massa dari serikat bersama (Sekber) buruh/pekerja yang menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di depan Kantor Pemkab, Kamis (25/11/2021). Akhirnya sepakat, UMK Gresik tahun 2022 direkomendasikan Rp. 4.599.484. Gus Bupati mengatakan, setelah pertemuan, pihaknya mengajukan revisi atas surat terdahulu Nomor 560/1107/437.58/2021 tertanggal 22 November 2022 perihal rekomendasi UMK Gresik tahun 2022. Sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Pasal 33 ayat (2) serta Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/5241/108.4/2021 tertanggal 8 November 2021. Bupati menyampaikan hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Gresik sudah disepakati. "Unsur pemerintah, akademii, dan APINDO sepakat dengan hitungan UMK Gresik tahun 2022 Rp 4.297.030,51 sesuai dengan formula perhitungan PP Nomor 36 Tahun 2021," bacanya di hadapan massa. Sementara poin kedua, unsur serikat pekerja/buruh tidak sepakat dengan formula perhitungan UMK tahun 2022 sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Serikat pekerja menggunakan formula perhitungan UMK 2022 dengan mekanisme penetapan perhitungan UMK tahun sebelumnya. Nilai akhirnya Rp. 4.619.306. Sehubungan dengan hal tersebut, Gus Bupati menyebut sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. "Serta memerhatikan pertumbuhan ekonomi Jatim dengan nilai year to year sebesar 7,05 persen, maka kami merekomendasikan besaran UMK Gresik tahun 2022 sebesar Rp 4.599.484. Dan jika Ibu Gubernur Jatim mempunyai pertimbangan yang lain, mohon diberikan kebijakan yang seadil-adilnya," tegas mantan Ketua DPRD Gresik itu. Rekomendasi itu pun disambut riuh ratusan buruh yang meluruk Kantor Pemkab Gresik. Sebab, mereka sebelumnya sempat memblokade jalan raya bahkan hendak meluruk Kota Surabaya. Dengan kepastian dari Gus Bupati ini, ratusan pendemo membubarkan diri. Sebagian perwakilan mengantarkan keputusan itu ke Surabaya. "Terima kasih Bupati Gresik yang mengakomodir kepentingan kaum pekerja/buruh. Kami akan kawal ini sampai di Jatim. Ini adalah demi kesejahteraan buruh di Kabupaten Gresik," kata Sobari, salah satu koordinator aksi. (and/har/fer)
Temui Ratusan Buruh, Bupati Rekomendasikan UMK Gresik Rp 4.599.484
Kamis 25-11-2021,18:33 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,22:33 WIB
Nyamar Jadi Pembeli, Satpol PP Kota Surabaya Segel Outlet DrinkinQ di Barata Jaya
Sabtu 03-10-2026,07:37 WIB
Kembali ke Jatim, Irjenpol Dekananto Eko Purwono Dipercaya Jadi Kapolda
Jumat 02-10-2026,15:24 WIB
Viral di Medsos Dugaan Jual Beli Banpang, Bulog Gandeng Polisi Lakukan Penelusuran
Jumat 02-10-2026,16:29 WIB
Berkas Pengemudi Outlander Mabuk Penabrak Pekerja Event di Surabaya Dinyatakan P-21
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Terkini
Sabtu 03-10-2026,11:57 WIB
Capaian 100 Persen, Polres Ngawi Percepat Pembentukan Agen Perlinsos
Sabtu 03-10-2026,11:33 WIB
Peringati Hari Batik, Mercure Surabaya Grand Mirama Gelar Kanvas Pancake Bersama Siswa SMALB Karya Mulia
Sabtu 03-10-2026,11:20 WIB
Tiga Srikandi MI Bahrul Ulum Blawi Lamongan Siap Guncang OMI Jawa Timur
Sabtu 03-10-2026,10:52 WIB
Gelar Aksi Peduli, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Hantaru Peduli Lewat Donor Darah
Sabtu 03-10-2026,10:30 WIB