Kurir Sabu dan Ekstasi Asal Nigeria Diancam Pidana Mati

Rabu 24-11-2021,19:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Idoko Chikwado Kenneth, warga Nigeria didakwa bersama-sama Rany Aswad menjadi perantara 4 kilogram (Kg) sabu dan dua ribu butir pil ekstasi. Perbuatannya tersebut diancam pidana maksimal yaitu mati. "Ya karena ancaman hukumannya ini pidana mati, maka harus didampingi pengacara," tutur ketua majelis hak Erintuah Damanik sebelum pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/11/2021). Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Anggota Ditreskoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi. "Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Ubaydillah saat membacakan surat dakwaannya. Dijelaskan JPU, setelah diperiksa petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan x-ray ternyata di dalam paket berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu dan pil ekstasi. "Atas informasi yang didapatkan, Ditreskoba Polda Jatim menindaklanjuti barang tersebut. Kemudian dikembangkan bersama pihak ekspedisi melakukan controlled delivery (teknik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi)," jelasnya. Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomor telepom yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket. Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke apartemen. "Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan apartemen di Jakarta Barat, petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko," kata JPU. Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditreskoba Polda Jatim. Saat digeledah terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi. "Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, dua bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir," terang JPU. Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap dakwaan JPU, Idoko yang pada saat persidangan didampingi penerjemah yakni Awalludin membenarkan hal tersebut. Begitu pula diamini terdakwa Rany. "Yes (benar)," ujar Idoko. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait