Batu, memorandum.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Supriyanto memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Rabu (24/11/2021). Kajari Kota Batu menyampaikan yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti. “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara nakotika dan 18 perkara tindak pidana umum,” katanya. Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya barang haram narkotika, namun juga termasuk yang digunakan saat melakukan kejahatan atau perbuatan melanggar hukum. Rincinya, 104 poket sabu (105,53 gram), 18 poket ganja (16,67 gram), 1 paket ekstasi, 58 butir Pil Inex, 1.000 butir pil Y, 11.108 butir pil dodel L, 58 butir Pil Happy Five (H5), 6 botol minuman keras, 71 buah HP, 5 buah masker, 10 buah alat rapid test, 1 stel pakaian. “Pemusnahan barang bukti adalah perintah dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku kemudian pemusnahan barang bukti,” paparnya. Diharapkan dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu terutama perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin memprihatinkan.Selanjutnya, acara dilanjut penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu dan para undangan yang hadir. Hadir dalam kegiatan ini Supriyanto (Kajari Kota Batu), Imron Rosyadi (mewakili Ketua Pengadilan Negeri Malang), Hj Agus Surya Dewi (Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Batu), Arik Dwi Utami (mewakili Kasatpol PP Kota Batu), Icang (mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu) dan Slamet H (mewakili Kepala Satuan Narkoba Polres Batu). (nik/ari)
Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti
Rabu 24-11-2021,18:41 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:10 WIB
Update Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Terjun ke-20
Rabu 23-09-2026,07:50 WIB
14 Orang Diamankan OTT KPK, Hanya Bupati Boltara Sirajudin Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,07:32 WIB
KPK Bongkar Fee Proyek 10 Persen, Bupati Boltara Sirajudin Lasena Jadi Tersangka
Rabu 23-09-2026,09:00 WIB
Bejat, Pria di Surabaya Sekap dan Setubuhi Anak Tiri Berusia 16 Tahun
Rabu 23-09-2026,08:30 WIB
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
Terkini
Kamis 24-09-2026,05:10 WIB
Presiden Prabowo Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Kamis 24-09-2026,04:18 WIB
Warga Sudu Mulai Rasakan Nilai Ekonomi Pemilahan Sampah
Kamis 24-09-2026,03:06 WIB
4 Objek Kebudayaan Gresik Diajukan Lagi Jadi WBTb untuk Tahun 2027
Kamis 24-09-2026,02:51 WIB
Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis, dari TK hingga Perguruan Tinggi
Kamis 24-09-2026,01:21 WIB