Surabaya, memorandum.co.id – Bank Sahabat Sampoerna (“Bank Sampoerna”) senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada dan senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ridy Sudarma Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna menanggapi pemberitaan mengenai eksekusi rumah warga Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya, Selasa (23/11/2021).
“Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada,” ujar Ridy Sudarma.
Ditambahkannya, proses penjualan obyek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang.
“Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan,” tegas Ridy Sudarma.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Olivia Christine Najoan mempertanyakan ekskusi tanah dan bangunan (rumah) yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Perum Galaxy Bumi Permai blok B5 No 4A, Selasa (23/11). (gus)