Surabaya, Memorandum.co.id - Memaksimalkan pelayanan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP),
BPJS Kesehatan menghadirkan BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) FKTP.
Kepala bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro menyampaikan, petugas BPJS Satu pada FKTP diharapkan bisa.melayani peserta JKN lebih baik, dan keluhan pun dapat segera tertangani.
“ Laporan maupun informasi, dari petugas FKTP nya yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJS satu. Karena fokus utama petugas BPJS Satu ini adalah menyampaikan informasi dan penanganan pengaduan termasuk bayi baru lahir dan denda layanan,” jelas Wiedho, Selasa (23/11/2021).
Adapun prosesnya di FKTP, lanjut Wiedho, nomor ponsel petugas BPJS Satu FKTP disampaikan langsung kepada peserta yang membutuhkan bantuan. Kemudian peserta bisa menghubungi petugas melalu pesan whatsapp, dan petugas BPJS Satu FKTP akan membantu menyelesaikan keluhan permasalahan yang dialami peserta tersebut
Sementara itu Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Surabaya, Eka Wahyudi menambahkan, program BPJS Satu khususnya di FKTP yang terdiri dari klinik dan puskesmas telah dikembangkan sejak tahun 2021. Langkah optimalisasi diharapkan peran petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di FKTP menjadi ruang koordinasi, komunikasi dan tindak lanjut.
“Terutama agar pencatatan spesifikasi pemberian informasi dan pengaduan lebih termonitor melalui aplikasi, sehingga bisa kita evaluasi. Target jumlah FKTP sendiri, tahun ini menjadi 223 dari 219 yang ada per November 2021 ini,” ungkap Eka.
Mengenai teknis pelaksanaannya klinik atau puskesmas menunjuk PIC administrasi menerima keluhan atau permintaan informasi dari peserta, sambung Eka, kemudian mencatatnya di aplikasi PIPP fasilitas kesehatan (faskes) primer.
“Sehingga pemberian informasi terkait apapun, baik yang terkait prosedur yang dijamin oleh JKN atau ketika ada iur biaya padahal seharusnya tidak ada, sudah tercatat di aplikasi tadi, dan akan termonitor secara real time. Satu yang juga penting diketahui, peserta dapat menyampaikan keluhan terkait layanan di faskes melalui aplikasi mobile JKN pada menu KESAN,” ujar Eka.
Peserta JKN bisa menilai pemberian layanan oleh FKTP dimana peserta terdaftar, lanjut Eka, tentang bagaimana pelayanan dokternya, bagaimana administrasinya, kesesuaian jam praktek dokternya seperti apa. Sehingga baik dari sisi peserta, faskes dan BPJS Kesehatan dapat saling memonitoring, dengan demikian diharapkan dapat terus meningkatkan kepuasan peserta. (day)