Surabaya, memorandum.co.id - Empat orang komplotan pengedar sabu jaringan Afrika mulai diadili. Mereka adalah Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah. Mereka kedapatan terlibat peredaran narkotika seberat 4 kilogram. Ironisnya, Sutikno merupakan anggota Reserse Narkoba di wilayah Tenggerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam dakwaannya menyatakan, bahwa para terdakwa pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa Ubaydillah menyatakan, bahwa para terdakwa terlibat diduga dalam peredaran sabu jaringan Indonesia-Afrika Selatan. Mereka ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim di Rest Area KM 14 Karang Tengah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. "Para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Golongan I dengan bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," katanya. Peristiwa bermula saat anggota kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket sabu melalui kargo dari timur tengah ke Bandara Juanda. Namun, pengiriman itu ternyata dialihkan melalui Bandara Sukarno Hatta Tanggerang. Anggota kepolisian bersama petugas Bea Cukai Bandara Juanda, lalu berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Sukarno Hatta. Saat itu, pihak bea cukai membenarkan adanya pengiriman paket dengan alamat tujuan Megan Rose di Cikoko, Pancoran, Jakarta. "Paket itu berupa dua koper bewarna merah maron yang dimodifikasi. Kemudian setelah dicek melalui X-Tray ternyata koper tersebut berisi sabu," imbuhnya. Mengetahui hal itu, petugas lalu melakukan control delivery. Petugas lalu menghubungi nomor telepone yang tertera di dalam paket tersebut. Sayangnya, nomor tersebut tak merespon. Tak lama, ada nomor misterius yang menghubungi telepon petugas. Nomor tersebut lalu meminta agar paket diserahkan di rest area KM 14 Karang Tengah Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Lalu di tol tersebut, terdakwa Riski M. Haris datang mengambil paket dan dipindahkan ke mobil yang ditumpanginya, yaitu Datsun nopol AB 333 LT. "Yang kemudian di dalam mobil itu ternyata sudah ada terdakwa lainnya, yaitu Desi Oktaviani, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah. Kemudian mereka ditangkap petugas," ujar Jaksa dari Kejati Jatim itu. Seorang saksi yang dihadirkan JPU, Martinus, yang juga petugas Bea Cukai menyatakan, bahwa paket tersebut memanh semula hendak dikirim melalui Bandara Juanda. Namun ternyata dialihkan melalui Bandara Sukarno Hatta. Ditanya apakah menyaksikan langsung penangkapan itu, Martinus mengakuinya. "Namun saya tidak ikut menangkap, hanya mengetahui proses penangkapan itu," ujar Martinus. Terkait kesaksian Martinus, terdakwa Desi dan Riski mengaku keberatan. Sementara terdakwa Sutikno dan Fikri menyatakan tak keberatan dengan kesaksian Martinus. "Cukup Yang Mulia," ujar Sutikno, yang juga anggota kepolisian itu. (mg5)
Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Afrika Diadili
Senin 22-11-2021,18:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,12:58 WIB
Apa Itu Ijazah Blockchain, Teknologi untuk Cegah Ijazah Palsu
Sabtu 07-11-2026,15:15 WIB
Gratis, Dapur Pejuang Jalanan dan Pemasangan Alarm Polrestabes Surabaya di Taman Bungkul Diserbu Warga
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,16:39 WIB
Semarak Hari Jadi Tulungagung ke-821, Kecamatan Ngantru Gelar Donor Darah Diikuti Puluhan Warga
Sabtu 07-11-2026,13:39 WIB
Hadapi Musim Hujan, Kapolres Mojokerto Kerahkan Kekuatan Siaga Bencana
Terkini
Minggu 08-11-2026,12:00 WIB
Patroli Kota, Sat Samapta Polres Ngawi Sasar Obyek Vital Cegah Kriminalitas
Minggu 08-11-2026,11:56 WIB
Bhabinkamtibmas Tungkulrejo Pantau Budidaya Lele, Dukung Ketahanan Pangan Warga
Minggu 08-11-2026,11:52 WIB
Polisi dan Advokat Kompak di Justice Collaboration Fun Run 5K, Hadiah Umrah Meriahkan Acara
Minggu 08-11-2026,11:47 WIB
Lewat Program Sidoarjo Ada Solusi, Kapolresta Sidoarjo Cek Layanan SIMANTAP Malam Hari
Minggu 08-11-2026,11:43 WIB