DPRD Jatim: PPKM Level 3 Libur Nataru Ancaman Ekonomi

Senin 22-11-2021,15:24 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur terancam karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa dan Bali pada libur akhir tahun 202. Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto menjelaskan, penerapan PPKM level 1 dan level 2 pada sebagian besar daerah di Jatim mampu menunjukkan tren positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Laporan BPS Jatim bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur terjadi kenaikan sebesar 3,03 persen pada triwulan ke-3 Tahun 2021. "Jawa Timur menjadi penyumbang pertumbuhan perekonomian terbesar di pulau Jawa pada periode tiga bulan ke tiga di tahun 2021," terang Kodrat. Kebijakan penetapan level PPKM pada setiap daerah di Indonesia, sebenarnya didasarkan pada hasil asesmen atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan dalam Menteri Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES 4805/2021 dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi. Disampaikan Kodrat, jika pemerintah ousat menerapkan PPKM Level 3 pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, hal ini tentunya akan berdampak pada penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi di Jatim. "Kegiatan penurunan kegiatan usaha membuat peningkatan masyarakat miskin," katanya. Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim ini mendorong pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah haruslah memperketat penerapan Level PPKM pada semua sektor. "Baik sektor non-esensial, supermarket dan apotik, hotel, pusat perbelanjaan atau mall, tempat hiburan, restoran dan kafe, fasilitas umum, dan sebagainya," kata Kodrat. Kodrat juga mendorong, dipertegas pengenaan sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penerapan level PPKM. "Agar tidak terulangi tingginya penyebaran dan korban Covid-19 selama pemberlakuan PPKM Darurat pada bulan Juli 2021 akibat masuknya varian baru," tutur dia. Kodrat berharap harus ada kebijakan pemberian jaring pengaman sosial dan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. "Terutama bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil maupun masyarakat tidak mampu yang terdampak penerapan PPKM level 3 pada seluruh daerah di Pulau Jawa dan Bali," pinta pria yang juga Ketua MKGR Jatim ini. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal tanggal 25-26 Desember 2021 dan tahun baru 2022. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait