Upah Murah, Buruh Siap Kepung Grahadi

Senin 22-11-2021,08:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id -Buruh tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur siap mengepung Gedung Negara Grahadi dan kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (22/11/2021) hari ini. Aksi ini rencananya diikuti sekitar 300 massa ini, karena memprotes penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08. Juru Bicara FSPMI Jawa Timur / Wakil Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, ST menjelaskan, aksi di pusatkan di Gedung Negara Grahadi. Aksi ini diikuti sekitar 300 orang massa buruh dari Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab./Kota Mojokerto, Kab./Kota Pasuruan, Kab./Kota Probolinggo, Kab. Jember dan Kab. Tuban. Nuruddin Hidayat menjelaskan, aksi ini sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap kebijakan politik upah murah. Semalam Gubernur Jawa Timur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp. 1.891.567,12 naik sebesar Rp. 22.790,- atau hanya sebesar 1,2% dari UMP Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tertanggal 20 November 2021. "Menyikapi kebijakan politik upah murah tersebut, dalam aksi demonstrasi hari ini kami Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, menolak tegas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022," terang Nuruddin Hidayat dalam rilis yang dibagikan ke wartawan. Ia menjelaskan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp. 22.790,- atau hanya sebesar 1,2%.. Hal ini menunjukkan Gubernur Jawa Timur tidak peka terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Jawa Timur khususnya buruh yang terdampak akibat pandemi Covid-19. "Kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp. 22.790,- tersebut setara dengan uang Rp. 500,- perharinya yang nilainya lebih besar dari pemberian seorang dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," terang dia. Nuruddin Hidayat menjelaskan, kenaikan UMP tahun 2022 yang hanya 1,2% dibawah inflasi Provinsi Jawa Timur yang sebesar 1,92%. "Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun. Selain itu buruh juga tidak menikmati pertumbuhan ekonomi yang tumbuh hingga 7,07% sebagaimana yang disampaikan oleh Jokowi pada saat Pidato Kepresidenan penyampaian RUU APBN 2002 beserta Nota Keuangan tanggal 16 Agustus 2021 yang lalu," tegas Nuruddin Hidayat. Sebelumnya Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08. “Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait