SURABAYA - Belum sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang baru saja dibeli, Djaka Yohanes harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap saat mempersiapkan alat isap dan keperluan lain untuk menikmati kristal haram itu di kos Jalan Petemon III. "Saat anggota masuk ke kos, tersangka baru saja akan memulai mengisap barang haram itu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Kamis (12/9). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket berisi sabu 0,75 gram. Untuk mengelabui petugas, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu sempat melempar barang bukti ke bawah sofa. "Untungnya ada anggota memergoki, sehingga barang itu bisa diketemukan," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu.(fdn/tyo)
Penghuni Kos Petemon Gagal Nyabu
Kamis 12-09-2019,15:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:11 WIB
Sidang ke-8 Maidi Madiun Cs (3): Noor Aflah Ungkap Pemanfaatan CSR untuk Program Smart City
Rabu 05-08-2026,07:29 WIB
Pemkab Jombang Nonaktifkan Hartono Kepala Bapperida, Diminta Tuntaskan Polemik KPRI Sejahtera
Rabu 05-08-2026,06:50 WIB
Kapolres Kediri Kota Kunjungi Ketua Umum MUI Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Rabu 05-08-2026,10:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Serap Aspirasi Warga Kartoharjo, Pengelolaan Sampah Jadi Sorotan Utama
Terkini
Rabu 05-08-2026,23:23 WIB
Wakapolri Dorong Personel Polri Kembangkan Kompetensi Diri demi Inovasi untuk Masyarakat
Rabu 05-08-2026,23:20 WIB
KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Rabu 05-08-2026,22:12 WIB
Harumkan Situbondo di Piala Dunia Woodball 2026, Peraih Medali Emas Eka Candra Diganjar Bonus Rp15 Juta
Rabu 05-08-2026,21:54 WIB