SURABAYA - Belum sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang baru saja dibeli, Djaka Yohanes harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap saat mempersiapkan alat isap dan keperluan lain untuk menikmati kristal haram itu di kos Jalan Petemon III. "Saat anggota masuk ke kos, tersangka baru saja akan memulai mengisap barang haram itu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Kamis (12/9). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket berisi sabu 0,75 gram. Untuk mengelabui petugas, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu sempat melempar barang bukti ke bawah sofa. "Untungnya ada anggota memergoki, sehingga barang itu bisa diketemukan," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu.(fdn/tyo)
Penghuni Kos Petemon Gagal Nyabu
Kamis 12-09-2019,15:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,20:38 WIB
Bareskrim Bongkar Judi Online Berkedok Gacha Boxkia.com, 4 WN Cina Ditangkap
Kamis 22-10-2026,07:31 WIB
Abaikan Surat Edaran Pemkot Surabaya, Bottles Up Tetap Layani Pembelian Ecer
Kamis 22-10-2026,02:07 WIB
36 OTT KPK Era Prabowo-Gibran, Mayoritas Sasar Kepala Daerah
Rabu 21-10-2026,19:29 WIB
Sopir Eks Kadis ESDM Jatim Akui 5 Kali Pindahkan Tas Berisi Uang ke Mobil Dinas
Rabu 21-10-2026,19:25 WIB
Istri Ditagih Utang, Suami Tebas Karyawan Bank Titil dengan Parang di Jombang
Terkini
Kamis 22-10-2026,18:38 WIB
900 Satgas PPA Surabaya Dilatih Deteksi Dini Kekerasan Perempuan dan Anak
Kamis 22-10-2026,18:22 WIB
Cemburu Buta, Pria Kembangbahu Tusuk Perut Mantan Tunangan di Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:19 WIB
Unusa Jadi Kampus NU Terbaik Se-Indonesia, Raih Skor 7,2323 Jelang Hari Santri 2026
Kamis 22-10-2026,18:14 WIB
Satpol PP Surabaya Gerebek Toko Bintang Laundry di Jalan Jarak, Sita 20 Botol Miras
Kamis 22-10-2026,18:11 WIB