SURABAYA - Belum sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang baru saja dibeli, Djaka Yohanes harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap saat mempersiapkan alat isap dan keperluan lain untuk menikmati kristal haram itu di kos Jalan Petemon III. "Saat anggota masuk ke kos, tersangka baru saja akan memulai mengisap barang haram itu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Kamis (12/9). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket berisi sabu 0,75 gram. Untuk mengelabui petugas, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu sempat melempar barang bukti ke bawah sofa. "Untungnya ada anggota memergoki, sehingga barang itu bisa diketemukan," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu.(fdn/tyo)
Penghuni Kos Petemon Gagal Nyabu
Kamis 12-09-2019,15:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,17:24 WIB
Didemo Atlet Bersama Wawali, Wali Kota Blitar Pilih Cek Pembangunan Fisik
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,12:11 WIB
Lima Personel Polres Gresik Raih Penghargaan atas Prestasi Pelayanan Prima Tingkat Nasional
Senin 07-09-2026,14:11 WIB
Peserta PBI Perlu Cek Rutin Status JKN
Terkini
Selasa 08-09-2026,11:09 WIB
Pelindo Tutup Program Pelita Warna, Dorong Kemandirian Warga Binaan Rutan Bangil
Selasa 08-09-2026,10:50 WIB
Atasi Antrean BBM, Pertamina Perkuat Pasokan Pertalite dan Atur Ulang Distribusi di Lumajang
Selasa 08-09-2026,10:38 WIB
Sempat Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penerbangan dari Bandara Juanda ke Jakarta dan Bandung Kembali Normal
Selasa 08-09-2026,10:31 WIB
Antrean BBM Mengular di SPBU Sukodono, Polisi Pastikan Stok dan Distribusi Aman
Selasa 08-09-2026,10:26 WIB