SURABAYA - Belum sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang baru saja dibeli, Djaka Yohanes harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap saat mempersiapkan alat isap dan keperluan lain untuk menikmati kristal haram itu di kos Jalan Petemon III. "Saat anggota masuk ke kos, tersangka baru saja akan memulai mengisap barang haram itu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Kamis (12/9). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket berisi sabu 0,75 gram. Untuk mengelabui petugas, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu sempat melempar barang bukti ke bawah sofa. "Untungnya ada anggota memergoki, sehingga barang itu bisa diketemukan," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu.(fdn/tyo)
Penghuni Kos Petemon Gagal Nyabu
Kamis 12-09-2019,15:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,10:18 WIB
Kelme Resmi Luncurkan Jersey Timnas Indonesia, Terinspirasi Kejayaan Tahun 1999
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Kode Redeem Wuthering Waves Terbaru di Livestream Update Versi 3.2
Jumat 13-03-2026,09:00 WIB
Ketika Penyakit Mengubah Segalanya: Cinta yang Tak Lagi Cukup (3)
Jumat 13-03-2026,14:14 WIB
Aplikasi Cek Kemacetan Jalan Tol Terbaik untuk Mudik 2026
Jumat 13-03-2026,15:32 WIB
Diduga Hendak Nyopet di Pasar Gresik, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Terkini
Sabtu 14-03-2026,08:30 WIB
Guardiola Akui Manchester City Tertekan: Fokus Wajib Menang Lawan West Ham di Tengah Ancaman Real Madrid
Sabtu 14-03-2026,08:29 WIB
Direktur Koperasi Karep Bojonegoro Ajak Ratusan Karyawan Buka Puasa Bersama di Kediamannya
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,07:43 WIB
Warga Tak Perlu Khawatir, Layanan BPJS Kesehatan Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
Sabtu 14-03-2026,07:10 WIB