SURABAYA - Belum sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu yang baru saja dibeli, Djaka Yohanes harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria berusia 24 tahun itu ditangkap anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap saat mempersiapkan alat isap dan keperluan lain untuk menikmati kristal haram itu di kos Jalan Petemon III. "Saat anggota masuk ke kos, tersangka baru saja akan memulai mengisap barang haram itu," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, Kamis (12/9). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket berisi sabu 0,75 gram. Untuk mengelabui petugas, pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu sempat melempar barang bukti ke bawah sofa. "Untungnya ada anggota memergoki, sehingga barang itu bisa diketemukan," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2002 itu.(fdn/tyo)
Penghuni Kos Petemon Gagal Nyabu
Kamis 12-09-2019,15:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,08:20 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Daftar Film Bioskop April 2026 Paling Lengkap
Minggu 05-04-2026,22:29 WIB
Pedagang Melon di Pasar Gede Solo Rasakan Dampak Ekonomi dari Program MBG
Senin 06-04-2026,09:45 WIB
Dijaga Ketat, BBPJN Pastikan Jembatan Suramadu Aman dan Bisa Dilalui hingga 100 Tahun
Senin 06-04-2026,11:37 WIB
Ngaku Driver Ojol, Sarjana Hukum Gasak Barang Penumpang, Jaksa Tuntut 1 Tahun Bui
Minggu 05-04-2026,22:06 WIB
Bangkit Dari Keterbatasan, Usaha Kue Tantiningsih di Semarang Topang Ekonomi Keluarga
Terkini
Senin 06-04-2026,19:40 WIB
Sejarah dan Tema Hari Kesehatan Sedunia 7 April 2026 Mendukung Sains untuk Kesehatan Global
Senin 06-04-2026,19:36 WIB
DPRD Jatim Dorong Penyelesaian Konflik Jalan Pandugo Surabaya
Senin 06-04-2026,19:30 WIB
Puluhan Warga Geruduk Kantor Kelurahan Josenan Madiun Tolak Pembangunan KKMP di Lapangan
Senin 06-04-2026,19:21 WIB
Pemprov Jatim Siap Sesuaikan Skema WFH ASN Mengikuti Arahan Pemerintah Pusat
Senin 06-04-2026,18:59 WIB