Edarkan Sabu, Warga Kandat Digaruk Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Sabtu 20-11-2021,11:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri Kota terus melakukan perburuan terhadap para pengedar narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Upaya perburuan itu membuahkan hasil, terbukti dengan tertangkapnya tersangka yang berinisial RYF (24) warga Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Tersangka diamankan tim Satreskoba Polres Kediri Kota karena diduga dengan tanpa ijin melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di sekitaran makam Burengan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas mengetahui RYF yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Merasa curiga, petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan narkotika golongan I jenis sabu terbungkus kertas tisu dan dilakban warna coklat sebanyak satu klip plastik kecil. "Pada saat diamankan ditemukan barang bukti satu klip sabu dengan berat 1, 16 gram sabu-sabu beserta klip plastik pembungkusnya," ungkap Iptu Henry, Jumat (19/11/2021). Sambung Iptu Henry, selanjutnya dilakukan interogasi dan diketahui jika tersangka masih menyimpan lagi di rumahnya Desa Ngletih, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. "Dari hasil penggeledahan dirumahnya ditemukan sebanyak lima klip plastik kecil yang disimpan diatas lemari kamarnya", sambungnya Iptu Henry menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari tersangka RFY 6 klip sabu-sabu seberat 3, 78 gram beserta pembungkusnya. "Selain itu juga diamankan barang bukti satu buah ponsel dan satu bendel plastik klip. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres guna penyidikan lebih lanjut," tambah Kasi Humas Polres Kediri Kota. Atas perbuatannya, tandas Henry, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota," tandas Iptu Henry (mis)

Tags :
Kategori :

Terkait