Jember, Memorandum.co id - Merasa dirugikan oleh Astra Credit Companies (ACC) Jember, Fauzan selaku Customer (Debitur) melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mengingat, sudah kurang lebih enam kali mengambil kredit melalui ACC dengan pembayaran sistem pemotongan atau debet (potongan otomatis). Namun, pihak ACC tidak memberitahukan jika cicilan mobil yang telah dikredit sudah lunas. Sehingga Customer dikenakan denda saat pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). "Karena Pak Fauzan ini orang sibuk, jadi kapan lunasnya kan juga tidak tahu dia, dan pada saat lunas tidak ada pemberitahuan dari ACC itu," ujar Fauzan melalui kuasa hukumnya Suyitno Rahman, Jum'at (19/11/2021). Satu tahun kemudian, lanjut Kuasa hukum yang akrab disapa Yit ini, klaimnya baru ingat untuk mengambil BPKB dan pihak ACC baru memberi tahu kalau cicilannya sudah lunas setahun yang lalu. "Lalu keterangan ACC ini sudah lunas satu tahun yang lalu dan untuk biaya penitipan administrasi, apabila BPKB tidak segera diambil selama lebih dari 60 hari dikenakan denda 5 ribu per hari," kata Yit. Jika selama satu tahun, kata Yit, denda yang diberikan kepada kliennya sebesar Rp 1,5 Juta untuk satu mobil, karena terakhir Fauzan mengambil 2 unit maka ACC meminta tebusan sebesar Rp 3 Juta. "Dikarenakan Fauzan merasa konsumen yang sudah baik, tidak pernah telat atau pun tidak pernah kena denda. Setelah 4 kali datang ke kantor tidak digubris. Ia merasa tidak dihargai, akhirnya mengajukan gugatan," tambahnya. Oleh karena itu, kata Yit, Fauzan melakukan gugat di PN Jember dengan nomor gugatan 53 dan 54. Dari gugatan tersebut hanya satu yang berhasil yakni gugatan 53. "Untuk nomer 54 kita damai di pengadilan dengan loawyernya ACC," ucapnya. Andai saja pihak ACC tidak mengombang-ambingkan, kata Yit, gugatan tidak akan dilakukan, sebab selama itu kliennya merasa menjadi pelanggan yang sportif. "Gugatan ini karena memang merasa diombang-ambingkan, karena selama ini Pak Fauzan menjadi debitur yang taat aturan dengan ACC," terangnya. Yit mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kredit kendaraan agar tidak dipersulit oleh lembaga tersebut. "Lembaga mana pun, klausul-klausulnya harus jelas, jika terjadi sengketa pengadilan mana yang harus dipilih," tandasnya, Sementara itu, dari pihak ACC yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui memorandum.co.id mengajak bertemu di luar kantor mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu dipublikasikan. "Karena itu kan sudah terselesaikan, terkecuali sidang berkepanjangan, kenapa kok harus diangkat lagi, kalau diangkat ke media masa, itu kan menggiring opini di masyarakat," cetus salah satu karyawan ACC. (edy)
Merasa Tak Dihargai, Debitur Gugat ACC ke PN dan Dikabulkan
Jumat 19-11-2021,15:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,12:42 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, 6 Kapolres Resmi Berganti
Selasa 29-09-2026,12:45 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Puluhan Sektor Industri Raih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,16:43 WIB
Hari Pertama Tilang Manual, 41 Motor Terjaring di Kedung Cowek Surabaya
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,16:51 WIB
Terbuai Duda Amerika, Korban Love Scam Diperas Lewat Paket Emas
Terkini
Rabu 30-09-2026,12:22 WIB
Ribuan Sopir Towing Demo Dishub Jatim Minta Kejelasan Regulasi BBM
Rabu 30-09-2026,11:58 WIB
Cara Mudah Deteksi Mobil Bekas Sebelum Membeli, Hindari Unit Bekas Tabrakan dan Banjir
Rabu 30-09-2026,11:29 WIB
Cegah Pungli, Propam Awasi Tilang Manual di Surabaya
Rabu 30-09-2026,11:26 WIB
PT PLN Indonesia Power UBP Grati Raih Predikat Platinum dalam Indonesian SDGs Awards 2026
Rabu 30-09-2026,11:11 WIB