Jember, Memorandum.co id - Merasa dirugikan oleh Astra Credit Companies (ACC) Jember, Fauzan selaku Customer (Debitur) melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mengingat, sudah kurang lebih enam kali mengambil kredit melalui ACC dengan pembayaran sistem pemotongan atau debet (potongan otomatis). Namun, pihak ACC tidak memberitahukan jika cicilan mobil yang telah dikredit sudah lunas. Sehingga Customer dikenakan denda saat pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). "Karena Pak Fauzan ini orang sibuk, jadi kapan lunasnya kan juga tidak tahu dia, dan pada saat lunas tidak ada pemberitahuan dari ACC itu," ujar Fauzan melalui kuasa hukumnya Suyitno Rahman, Jum'at (19/11/2021). Satu tahun kemudian, lanjut Kuasa hukum yang akrab disapa Yit ini, klaimnya baru ingat untuk mengambil BPKB dan pihak ACC baru memberi tahu kalau cicilannya sudah lunas setahun yang lalu. "Lalu keterangan ACC ini sudah lunas satu tahun yang lalu dan untuk biaya penitipan administrasi, apabila BPKB tidak segera diambil selama lebih dari 60 hari dikenakan denda 5 ribu per hari," kata Yit. Jika selama satu tahun, kata Yit, denda yang diberikan kepada kliennya sebesar Rp 1,5 Juta untuk satu mobil, karena terakhir Fauzan mengambil 2 unit maka ACC meminta tebusan sebesar Rp 3 Juta. "Dikarenakan Fauzan merasa konsumen yang sudah baik, tidak pernah telat atau pun tidak pernah kena denda. Setelah 4 kali datang ke kantor tidak digubris. Ia merasa tidak dihargai, akhirnya mengajukan gugatan," tambahnya. Oleh karena itu, kata Yit, Fauzan melakukan gugat di PN Jember dengan nomor gugatan 53 dan 54. Dari gugatan tersebut hanya satu yang berhasil yakni gugatan 53. "Untuk nomer 54 kita damai di pengadilan dengan loawyernya ACC," ucapnya. Andai saja pihak ACC tidak mengombang-ambingkan, kata Yit, gugatan tidak akan dilakukan, sebab selama itu kliennya merasa menjadi pelanggan yang sportif. "Gugatan ini karena memang merasa diombang-ambingkan, karena selama ini Pak Fauzan menjadi debitur yang taat aturan dengan ACC," terangnya. Yit mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kredit kendaraan agar tidak dipersulit oleh lembaga tersebut. "Lembaga mana pun, klausul-klausulnya harus jelas, jika terjadi sengketa pengadilan mana yang harus dipilih," tandasnya, Sementara itu, dari pihak ACC yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui memorandum.co.id mengajak bertemu di luar kantor mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu dipublikasikan. "Karena itu kan sudah terselesaikan, terkecuali sidang berkepanjangan, kenapa kok harus diangkat lagi, kalau diangkat ke media masa, itu kan menggiring opini di masyarakat," cetus salah satu karyawan ACC. (edy)
Merasa Tak Dihargai, Debitur Gugat ACC ke PN dan Dikabulkan
Jumat 19-11-2021,15:31 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :