Jember, Memorandum.co id - Merasa dirugikan oleh Astra Credit Companies (ACC) Jember, Fauzan selaku Customer (Debitur) melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Mengingat, sudah kurang lebih enam kali mengambil kredit melalui ACC dengan pembayaran sistem pemotongan atau debet (potongan otomatis). Namun, pihak ACC tidak memberitahukan jika cicilan mobil yang telah dikredit sudah lunas. Sehingga Customer dikenakan denda saat pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). "Karena Pak Fauzan ini orang sibuk, jadi kapan lunasnya kan juga tidak tahu dia, dan pada saat lunas tidak ada pemberitahuan dari ACC itu," ujar Fauzan melalui kuasa hukumnya Suyitno Rahman, Jum'at (19/11/2021). Satu tahun kemudian, lanjut Kuasa hukum yang akrab disapa Yit ini, klaimnya baru ingat untuk mengambil BPKB dan pihak ACC baru memberi tahu kalau cicilannya sudah lunas setahun yang lalu. "Lalu keterangan ACC ini sudah lunas satu tahun yang lalu dan untuk biaya penitipan administrasi, apabila BPKB tidak segera diambil selama lebih dari 60 hari dikenakan denda 5 ribu per hari," kata Yit. Jika selama satu tahun, kata Yit, denda yang diberikan kepada kliennya sebesar Rp 1,5 Juta untuk satu mobil, karena terakhir Fauzan mengambil 2 unit maka ACC meminta tebusan sebesar Rp 3 Juta. "Dikarenakan Fauzan merasa konsumen yang sudah baik, tidak pernah telat atau pun tidak pernah kena denda. Setelah 4 kali datang ke kantor tidak digubris. Ia merasa tidak dihargai, akhirnya mengajukan gugatan," tambahnya. Oleh karena itu, kata Yit, Fauzan melakukan gugat di PN Jember dengan nomor gugatan 53 dan 54. Dari gugatan tersebut hanya satu yang berhasil yakni gugatan 53. "Untuk nomer 54 kita damai di pengadilan dengan loawyernya ACC," ucapnya. Andai saja pihak ACC tidak mengombang-ambingkan, kata Yit, gugatan tidak akan dilakukan, sebab selama itu kliennya merasa menjadi pelanggan yang sportif. "Gugatan ini karena memang merasa diombang-ambingkan, karena selama ini Pak Fauzan menjadi debitur yang taat aturan dengan ACC," terangnya. Yit mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan isi perjanjian sebelum melakukan kredit kendaraan agar tidak dipersulit oleh lembaga tersebut. "Lembaga mana pun, klausul-klausulnya harus jelas, jika terjadi sengketa pengadilan mana yang harus dipilih," tandasnya, Sementara itu, dari pihak ACC yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui memorandum.co.id mengajak bertemu di luar kantor mengatakan, persoalan tersebut sudah selesai dan tidak perlu dipublikasikan. "Karena itu kan sudah terselesaikan, terkecuali sidang berkepanjangan, kenapa kok harus diangkat lagi, kalau diangkat ke media masa, itu kan menggiring opini di masyarakat," cetus salah satu karyawan ACC. (edy)
Merasa Tak Dihargai, Debitur Gugat ACC ke PN dan Dikabulkan
Jumat 19-11-2021,15:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,20:26 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun (4): Jejak Fee hingga Dana CSR, Tiga Kontraktor Beber Mekanisme Proyek di DPUPR
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,17:51 WIB
Tarik Wisatawan, Wisata Air Panas Gunung Kelud di Kediri Bakal Diaktifkan Lagi
Senin 27-07-2026,22:39 WIB
Hattrick Mitchell Baker Antar Indonesia Benamkan Kamboja
Senin 27-07-2026,22:18 WIB
DPR Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Sutrimo, Eks Karumga Jampidsus
Terkini
Selasa 28-07-2026,16:57 WIB
Hendak Mandi, Pengacara di Situbondo Tersengat Listrik
Selasa 28-07-2026,16:47 WIB
Kejati Jatim Gelar Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim Hari Ini
Selasa 28-07-2026,16:01 WIB
AKBP Irwan Kurniawan Resmi Jabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Selasa 28-07-2026,15:53 WIB
Polemik Pembangunan Rumah Kos di Dharmahusada Permai, Pemkot Surabaya Bakal Panggil Pemilik
Selasa 28-07-2026,15:44 WIB