Surabaya, memorandum.co.id - Babinsa Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo bersama tiga pilar, melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan prokes Covid - 19 di wilayah kecamatan Tenggilis mejoyo Surabaya. Rabu malam. (17/11/21)
Babinsa Koramil 07/Tenggilis Mejoyo bersama tiga pilar, terus berupaya melakukan operasi yustisi guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid 19.
Danramil 07/Tenggilis Mejoyo. Letkol Chb Sujarwo menjelaskan. Dalam operasi kali ini petugas menyasar di. Warkop serta Pedagang Kaki lima (PKL) agar tetap mematuhui protokol kesehatan," ucap Danramil.
Danramil menambahkan. Operasi disiplin ProKes ini merupakan berdasarkan. Inmendagri No. 57. Th. 2021 tentang PPKM Level 1 dan III Covid - 19, diwilayah Jawa dan Bali, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro," tutupnya. (gus)