Sidoarjo, Memorandum.co.id - Bea Cukai Juanda memusnahkan rokok dan handphone ilegal, di halaman Kantor Bea Cukai Juanda, Kamis (18/11). Pemusnahan ini hasil dari penindakan barang berupa handphone pada bulan September dan Oktober 2019 serta penindakan terhadap hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai pada periode April 2021 sampai September 2021. Dalam pemusnahan barang tersebut, dilakukan pembakaran terhadap rokok ilegal dan penghancuran handphone dominan Apple versi terbaru dengan cara dipukul pakai palu secara simbolis. Sedangkan sisanya dilakukan di Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto. Kakanwil DJBC Jatim I, P Tri Wikanto mengatakan bahwa pemusnahan barang yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai ini merupakan hasil operasi penindakan periode April-September 2021, dimana barang berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai terhadap barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan. "Jumlah barang yang dimusnahkan yaitu, 84 biji handphone (dominan Apple) dari Singapura dan Hongkong senilai Rp1.047.150.000 dan rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.322.980 batang melalui jasa titipan dengan nominal sekitar Rp1.349.439.600," ucap Tri Wikanto. Sementara itu, KKPBC Juanda Himawan Indarjono menyebut bahwa pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Juanda bersama instansi terkait dalam rangka pemberantasan barang ilegal yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai. "Ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan berdasar pada UU No.17 Tahun 2006 untuk handphone, sedangkan rokok tanpa dilekati pita cukai mengacu pada UU No.39 Tahun 2007," terang Himawan. Himawan juga mengimbau kepada para importir agar berlaku selayaknya aturan sesuai ketentuan UU yang ada, sehingga barang yang dikirim sudah legal. Dan sebagai tindakan pencegahan, Bea Cukai Juanda melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan jasa titipan agar dapat bersama-sama mencegah terjadinya peredaran BKC ilegal.(bwo/jok)
Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Juanda
Kamis 18-11-2021,13:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,17:10 WIB
Hattrick, Dwi Rianto Jatmiko Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Ngawi
Minggu 21-12-2025,18:18 WIB
Tiga Sekuriti Apartemen di Surabaya Ditangkap Kasus Curanmor
Minggu 21-12-2025,19:09 WIB
Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil
Minggu 21-12-2025,17:18 WIB
Mandat Megawati: Fery Sudarsono Kembali Nakhodai PDI-P Madiun 2025-2030
Minggu 21-12-2025,18:13 WIB
KBS Luncurkan Komo Go sebagai Maskot dan Ikon Baru Wisata Satwa Surabaya
Terkini
Senin 22-12-2025,16:24 WIB
Pelatih Fisik Persebaya Shin Sang-gyu Ungkap Kunci Stamina Pemain di Super League 2025/2026
Senin 22-12-2025,16:16 WIB
Kapolres Magetan Terbitkan Imbauan Kamtibmas dan Rekayasa Lalu Lintas Sarangan Selama Nataru
Senin 22-12-2025,16:03 WIB
Sambut Nataru, Polresta Banyuwangi Gelar Ramp Check di Pelabuhan Ketapang
Senin 22-12-2025,15:59 WIB
Tingkatkan Standar Pelayanan, Kadindik Jatim Sidak Cabang Dinas Surabaya dan Sidoarjo
Senin 22-12-2025,15:57 WIB