Surabaya, memorandum.co.id - AS (44), indekos di Jalan Kedung Pengkol, diringkus anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menjadi target operasi (TO). Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro mengatakan, polisi menyergap tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering digunakan transaksi sabu. "Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar. Kemudian kami lakukan penangkapan," kata Hendro, Rabu (17/11/2021). Saat digeledah ditemukan 3 klip sabu, serta alat isap. "Pelaku selanjutnya kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," imbuhnya. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari rekannya berinisial DUL. "Saat ini kasus dikembangkan untuk mengungkap pemasok sabu berinisial DUL yang menyuplai tersangka," pungkasnya. Dari tangan tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti 3 klip sabu dengan berat keseluruhan 0,84 gram dan alat isap. (alf/fer)
Simpan Tiga Klip Sabu, Pria Kedung Pengkol Dibekuk
Rabu 17-11-2021,19:13 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 13-09-2026,02:56 WIB
Elnino Berpotensi Mundurkan Musim Hujan Surabaya hingga Februari 2027
Minggu 13-09-2026,09:54 WIB
Peringati HUT Ke-71 Lantas, Satlantas Polres Tulungagung Bikin Warga Bisa Coba Dulu Ujian SIM di CFD
Minggu 13-09-2026,12:22 WIB
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak, SAR Surabaya Kerahkan Kapal dan Helikopter
Minggu 13-09-2026,12:27 WIB
Incar Kemenangan Perdana di GBT, Persebaya Waspadai Kualitas PSIM Yogyakarta
Minggu 13-09-2026,12:04 WIB
Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Audit Kinerja BUMD
Terkini
Senin 14-09-2026,01:21 WIB
Valhalla Spectaclub Surabaya Bantah Penggerebekan, Tegaskan Zero Tolerance Narkoba
Senin 14-09-2026,00:31 WIB
Hadapi Perubahan Cuaca, Dinkes Surabaya Pastikan Faskes Tetap Siap
Minggu 13-09-2026,23:31 WIB
Prabowo Ungkap Transformasi Pangan RI di KTT BRICS, Dari Pengimpor Jadi Pengekspor
Minggu 13-09-2026,23:27 WIB
IAPVC Ke-35 di TSI Prigen Tekankan Pesan Konservasi Satwa
Minggu 13-09-2026,21:24 WIB