JEMBER - Kuliner khas Aceh bisa dijumpai di Caffe Teh Tarik Aceh di Ruko Gateway Junction TL 6 No. 10 Citraland, Lakarsantri. Tempat nongkrong ini diresmikan pada Rabu (11/9). Cut Laura Qausarina selaku pemilik Caffe Teh Tarik Aceh megatakan sudah lama dirinya ingin membuka kafe yang menyanyikan makanan dan minuman khas Serambi Mekah. "Saya memang berkeinginan memiliki kafe sejak dulu. Alhamdulillah hari ini apa yang saya inginkan bisa tercapai berkat ridho dari Allah SWT, dukungan dari suami, dan keluarga, serta dukungan dari teman-teman sejawat," ujar Cut Laura. Menurut perempuan yang akrab disapa Cut Laura istri AKBP Kusworo Wibowo tersebut, menuturkan jika kafe tersebut dikemas sedemikian rupa dengan memperkenalkan menu khas Aceh, untuk di kenalkan di Jawa Timur. "Teh tarik Aceh ini perpaduan antara kelezatan masakan aceh dan kenyamanan suasana kafe dengan harga yang murah dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat dan para kaum melenial," tuturnya. Oleh karena itu, Cut Laura mengatakan, pihaknya mendesain dengan sedemikian rupa, dimana supaya para pengunjung bisa menikmati hidangan yang disajikan dengan nyaman. "Kafe ini juga ada tempat bagi keluarga yang ingin mengadakan reuni. Kami juga menyediakan fasilitas untuk ruang rapat, serta cocok untuk tongkrongan bagi kaum milenial sambil menikmati suasana kota Surabaya," pungkasnya. Untuk menjaga cita rasa, Cut Laura mendatangkan ahli masak asli dari Aceh. “Rasanya di sini dan di sana, tetap sama enaknya,” tegas dia. (edy/udi)
Manjakan Warga Kota dengan Kuliner Khas Aceh
Rabu 11-09-2019,19:43 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,07:26 WIB
KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB