BPJamsostek dan Kemenag Bojonegoro Implementasikan Inpres 2/2021

Rabu 17-11-2021,17:39 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Bojonegoro, memorandum.co.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan pada pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lain pada satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag Bojonegoro, kemarin. Kegiatan tersebut selain dihadiri Kepala BPJamsostek Bojonegoro Iman M.Amin dan Kepala Kemenag Bojonegoro Drs Suhaji M.Si, juga Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Bojonegoro Muhammad Muhlisin Mufa M.Pd.I, dan para perwakilan dari lembaga-lembaga binaan atau di bawah naungan Kemenag Bojonegoro. Kepala BPJamsostek Bojonegoro Iman M.Amin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Nota Kesepahaman antara BPJamsostek dengan Menteri Agama di Jakarta. Iman menjelaskan, Inpres No.2 Tahun 2021 ini di antaranya menginstruksikan kepada 19 kementerian. Salah satunya kementerian agama. Presiden menginstruksikan pada menteri agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah kementerian agama untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, lanjut Iman, Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Agama Pusat. Intinya memperkuat isi Inpres No.2 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non aparatur sipil negara yang meliputi pendidik, tenaga kependidikan, tenaga pendukung lain pada madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Lebih dari itu Inpres tersebut juga menyebutkan perlindungan bagi penyuluh agama, pembantu pejabat pencatat nikah, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pegawai lain sesuai kesepakatan para pihak. "Dengan dasar dari Instruksi Presiden dan nota kesepahaman itu kami yang di daerah juga melakukan penguatan hal tersebut. Ke depannya kami akan terus berkolaborasi bersama. Saat ini lembaga-lembaga binaan Kemenag Bojonegoro ini mengadakan pertemuan atau kegiatan dengan anggotanya, kami juga diberikan waktu atau kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya," terang Iman. Ditambahkan pula, dalam kegiatan ini Kementerian Agama Bojonegoro sebenarnya sangat memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di bawah naungannya. Tapi karena memang dari unsur di bawah Kemenag daerah ini belum dianggarkan oleh Kementerian Agama Pusat, solusinya untuk kemanfaatan program perlindungan ini diharapkan bisa dianggarkan di masing-masing lembaga. Untuk para pendidik atau tenaga kependidikan di sekolah misalnya, diharapkan pihak sekolah bisa menggunakan anggaran operasional. Demikian pula untuk tenaga pendidik penyuluh agama dan sebagainya, Kemenag Bojonegoro akan mendorong seperti itu. "Jadi dari kegiatan ini kami akan melanjutkan aksi atau tindakan dengan dukungan secara optimal dari Kemenag Bojonegoro melalui berbagai cara seperti sosialisasi bersama, dan kami diberikan waktu atau kesempatan untuk menjelaskan kepada elemen-elemen di bawah Kemenag Bojonegoro," ujarnya. Kepala Kemenag Bojonegoro Drs Suhaji M.Si sendiri mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi seluruh tenaga kerja. Dia berharap semua tenaga kerja di bawah binaan Kemenag Bojonegoro mendapat perlindungan program BPJamsostek ini. "Kami siap mendukung BPJamsostek untuk mensosialisasikan program-programnya, dan kami akan mendorong para pendidik dan tenaga kependidikan binaan kami untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Ini penting untuk ketenangan mereka bekerja, dan demi kesejahteraan mereka," pungkasnya. (top/har)

Tags :
Kategori :

Terkait