Proyek Mangkrak Jembatan Bambu Wisata Mangrove Wonorejo, Ditinggal Kabur Kontraktor

Selasa 16-11-2021,22:00 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Mangkraknya jembatan bambu di Wisata Mangrove Wonorejo dengan APBD Rp 1,3 miliar diakui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya karena ditinggal kabur rekanan (kontraktor). Sebab, permasalahan ini muncul di saat termin ketiga (Desember 2018) di mana, pihak rekanan melakukan wanprestasi dan tidak melanjutkan proyek tersebut. Otomatis, karena mangkrak dan tidak ada kepastiannya, jembatan yang seyogyanya untuk penambah destinasi wisata di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) itu terbengkalai hingga akhirnya ambruk. “Untuk termin satu dan termin dua sudah selesai. Cuma termin terakhir dia (rekanan, red) belum menyelesaikannya,” ujar Kepala DKPP Kota Surabaya Yuniarto Herlambang, Selasa (16/11/2021). Ditambahkan Herlambang, waktu itu pihaknya yang sudah dalam pendampingan TP4D (Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerah) Kejari Surabaya sudah berusaha menghubungi kontraktor tersebut tetapi tidak membuahkan hasil. “Awal yang bermasalah rekanannya (kontraktor). Orangnya hilang, dihubungi terus susah. Waktu itu kita sudah didampingi TP4D dan konsultasi kemana-mana. Karena dianggap wanprestasi, pihaknya lalu mengeluarkan blacklist terhadap rekanan itu,” tegas Herlambang. Lanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan itu, selain di-blacklist, jaminan dari rekanan juga sudah dicairkan. “Pengembalian juga (dari rekanan) sekitar Rp 370 juta. Dan uang jaminan dari rekanan,” tambah Herlambang. Herlambang juga mengakui bahwa asas manfaat akan bertambah lama, dan pihaknya juga bingung mau diapakan ke depannya. “Ya bingung, kita mau apa. Seharusnya teman-teman PU yang lebih tahu dan mengerjakan bersama rekanan. Kalau jogging track ukurannya kecil bisa, tapi kalau jembatan di atas air, itu teman-teman PU yang paham,” ujarnya. Disinggung apakah tidak ada upaya untuk melanjutkan ke ranah hukum, Herlambang menegaskan, bahwa berdasarkan aturan (perpres dan kepres), terkait lelang hanya blacklist dan jaminannya diberikan. “Tidak bisa. Lelang, wanprestasi maka blacklist dan jaminannya diberikan. Di mana mereka sebelumnya memberikan jaminan-jaminan. Hukumannya ya itu,” pungkas Herlambang. Berdasarkan penelusuran di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Pemkot Surabaya dengan nama tender Pembangunan Jembatan Bambu di satuan kerja (satker) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dimenangkan oleh salah satu CV di Madura dengan harga penawaran Rp 1.161.462.000. CV tersebut menyingkirkan 62 rekanan lain dari nilai pagu paket Rp 1.503.846.783 dan nilai HPS paket Rp 1.484.725.425 dalam tahun anggaran (TA) APBD 2018. Sementara itu, pihak Kejari Surabaya ketika dikonfirmasi mengenai masalah proyek mangkrak jembatan bambu di Wisata Mangrove Wonorejo yang dianggarkan Rp 1,3 miliar belum bisa memberikan keterangannya. (fer/mg5/nov/udi)  

Tags :
Kategori :

Terkait